Pj Waliota Bahas Percepatan Tata Batas Kawasan Hutan untuk Pembangunan IAIN Bima di Jakarta
Jakarta 22 Maret 2024, Penjabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT, bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kota Bima, M. Noor A. Majid, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan RI di Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengadakan audiensi dalam rangka pembahasan percepatan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan terkait dengan pelepasan hutan untuk lokasi Rencana Pembangunan IAIN Bima.
hal. Wali Kota Bima diterima oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut.,MP, yang didampingi oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Donny August SDHSHut.,M.Si. Dalam Arahnya, Pj. Wali Kota menyampaikan bahwa izin prinsip pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 17 November 2023 dengan SK MENLHK Nomor 1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tentang Pelepasan Kawasan hutan yang dapat di konversi untuk Pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima an. Wali Kota Bima luasnya lebih kurang 51 Ha.
Dalam kesepakatan tersebut, Wali Kota Bima berkewajiban untuk menyelesaikan persetujuan berupa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan Pelindung dan Produksi yang dibiarkan, serta membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan/atau Dana Reboisasi. Pemerintah Kota telah menganggarkan dana untuk kegiatan-kegiatan penyelesaian persetujuan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut HM. Rumusnya menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bima beberapa kemajuan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima diantaranya kesiapan alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima Tahun 2024 untuk penyusunan dokumen AMDAL sebesar Rp. 300 Juta, Kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan sebesar Rp. 400 juta dan anggaran Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan/ atau Dana Reboisasi sebesar Rp. 150 juta.
hal. Wali Kota Bima menyampaikan harapannya agar Rencana Penataan Batas yang disampaikan dapat disetujui oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, sehingga pelaksanaan Tata Batas dapat segera dilaksanakan. Ini merupakan langkah-langkah penting dalam menjamin kelancaran pembangunan kampus IAIN Bima, serta pemanfaatan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk kepentingan publik.
Menyanggapi kesiapan Pemerintah Kota Bima, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut.,MP, menyampaikan apresiasi komitmen dan kesiapan Pemerintah Kota Bima dalam mempercepat proses pembangunan kampus IAIN Bima. Hal ini menunjukkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan.
Beliau juga menyoroti pentingnya Pemerintah Kota Bima terhadap persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan, seperti penyelesaian AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan serta Dana Reboisasi. Hal ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Direktur Jenderal juga menyatakan dukungannya terhadap proses penetapan batas kawasan hutan yang oleh Pemerintah Kota Bima. Langkah ini dianggap sebagai langkah positif dalam memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan yang dibebaskan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan aspek lingkungan.
Selain itu, Direktur Jenderal juga mengajak Pemerintah Kota Bima untuk terus berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama proses pembangunan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dianggap penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi lingkungan.
Hal ini mencerminkan sikap positif dari pihak Kementerian LHK RI terhadap upaya percepatan pembangunan IAIN Bima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
(***)