4 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara RI, Simak Penjelasannya

Berikut ini kedudukan  Pancasila  sebagai dasar negara Republik Indonesia yang perlu Anda ketahui.

sama diketahui bahwa Pancasila merupakan  dasar negara  Republik Indonesia.

Pancasila atau lima dasar pada hakikatnya memiliki dua arti pokok yakni sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Secara yuridis, Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia tercantum pada pembukaan UUD 1945.

Pancasila sebagai dasar negara juga sering disebut sebagai dasar falsafah negara atau ideologi negara.

Kata dasar sendiri memiliki arti bagian fundamental, asas, pokok, atau pangkal yang berkaitan dengan aturan atau pendapat.

Istilah dasar negara tersebut mempunyai arti sebuah norma dasar dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara.

Nah, agar lebih mengetahui  kedudukan Pancasila  sebagai dasar negara maka kamu perlu simak informasi di bawah ini.

Kedudukuan Pancasila sebagai Dasar Negara

Ada empat kedudukan  Pancasila  sebagai negara Republik Indonesia yang perlu kamu ketahui.

1. Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945

Pada batang tubuh UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan menyelesaikan masalah adanya pancasila.

Disebutkan kalau pancasila merupakan unsur pokok dalam pembukaan UUD 1945.

Nah, unsur pokok ini diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

2. Pancasila adalah sumber dari segala hukum

Pancasila menjadi sumber dari segala hukum karena inti terdalam dari sumber cita hukum.

Peraturan perundang-undangan apapun harus tunduk, selaras dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi hukum di Indonesia.

Sehingga Pancasila memiliki kedudukan sebagai sebuah pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia serta dalam hukumnya.

3. Pancasila harus mewarnai setiap hukum

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang ketiga adalah harus mewarnai setiap hukum, baik hukum tertulis dan tak tertulis.

Pancasila punv mempunyai kedudukan yang cukup tinggi dalam hukum dimana menjadi sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.

Secara eksplisit, ini tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Bukan itu saja, Pancasila pun memiliki kedudukan teratas dalam membiarkan hukum di Indonesia meski tidak dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan.

4.Pancasila harus menjadi pedoman

Pancasila harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pancasila bisa menjadi alat ukur untuk menguji undang-undang yang telah disusun.

Apabila melanggar maka peraturan perundang-undangan bisa menjadi batal berdasarkan hukum.

Diketahui jika peraturan-undangan tersebut tidak direvisi maka akan diganti menjadi peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila.

Itu tadi pembahasan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang ketiga adalah harus mewarnai setiap hukum, baik hukum tertulis dan tak tertulis.

Pancasila punv mempunyai kedudukan yang cukup tinggi dalam hukum dimana menjadi sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.

Secara eksplisit, ini tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Bukan itu saja, Pancasila pun memiliki kedudukan teratas dalam membiarkan hukum di Indonesia meski tidak dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan.

(***)