Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Berikut ini kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang perlu Anda ketahui.
sama diketahui bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila atau lima dasar pada hakikatnya memiliki dua arti pokok yakni sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Secara yuridis, Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia tercantum pada pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara juga sering disebut sebagai dasar falsafah negara atau ideologi negara.
Kata dasar sendiri memiliki arti bagian fundamental, asas, pokok, atau pangkal yang berkaitan dengan aturan atau pendapat.
Istilah dasar negara tersebut mempunyai arti sebuah norma dasar dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara.
Nah, agar lebih mengetahui kedudukan Pancasila sebagai dasar negara maka kamu perlu simak informasi di bawah ini.
Kedudukuan Pancasila sebagai Dasar Negara
Ada empat kedudukan Pancasila sebagai negara Republik Indonesia yang perlu kamu ketahui.
1. Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945
Pada batang tubuh UUD 1945 dan berbagai peraturan-undangan dijabarkan adanya Pancasila.
Disebutkan kalau Pancasila merupakan unsur pokok dalam pembukaan UUD 1945.
Nah, unsur pokok ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
2. Pancasila adalah sumber dari segala hukum
Pancasila menjadi sumber dari segala hukum karena inti terdalam dari sumber cita hukum.
Apapun peraturan perundang-undangan harus menyetujui, menyelaraskan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila.
Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi hukum di Indonesia.
Sehingga Pancasila memiliki kedudukan sebagai sebuah pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia serta dalam hukumnya.
3. Pancasila harus mewarnai setiap hukum
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang ketiga adalah harus mewarnai setiap hukum, baik hukum tertulis dan tak tertulis.
Pancasila punv mempunyai kedudukan yang cukup tinggi dalam hukum dimana menjadi sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.
Secara eksplisit, ini tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Bukan itu saja, Pancasila pun memiliki kedudukan teratas dalam membiarkan hukum di Indonesia meski tidak dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan.
Hanya saja, nilai-nilai Pancasila menjiwai seluruh peraturan dalam peraturan-undangan.
4. Pancasila harus menjadi pedoman
Pancasila harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila bisa menjadi alat ukur untuk menguji undang-undang yang telah disusun.
Apabila menyimpang maka peraturan perundang-undangan bisa menjadi batal berdasarkan hukum.
Diketahui jika peraturan-undangan tersebut tidak direvisi maka akan diganti menjadi peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila.
Itu tadi pembahasan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
(***)