Fungsi Orang Nan 4 Jinih Di Minangkabau

Oleh: Alias ??Malin Penghulu
* Pendahuluan
serupa telah diketahui, bahwa Datuk (Penghulu) dalam menjalankan pemerintahan dalam negeri dibantu oleh Manti, Malin, dan Dubalang. Orang-orang inilah yang dinamakan “Empat Jinih”, yaitu Datuk (Penghulu), Manti, Malin dan Dubalang.
Orang "Empat Jinih" ini mempunyai tugas dan kewajiban yang berlainan dan masing-masing berdiri di atas tempatnya dan bersifat turun temurun.
Dalam masyarakat, kedudukan orang empat jinih ini tidaklah sama. Ada di antara mereka mempunyai kedudukan yang lebih tinggi satu dengan lainnya. Yang paling atas adalah Datuk (Penghulu) dan Malin. Antara Datuk dan Malin duduk sama rendah dan tegak sama tinggi.
Pada paruik (jurai) yang berlainan mereka dapat memberi dan menerima penganten, baik secara sejajar maupun bersilang, artinya paruik dari pihak Datuk (penghulu) dapat memberi atau menerima penganten dari pihak Datuk atau Malin. Agak rendah dari itu adalah Manti, tetapi lebih tinggi dari Dubalang. Paruik yang berketurunan manti hanya dapat menerima dan tidak dapat memberi penganten kepada paruik yang berketurunan Dubalang. Sedangkan dubalang hanya boleh memberi dan menerima penganten dari paruik yang berketurunan Dubalang saja. Untuk sekedar menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing dari orang empat jinih di Minangkabau di bawah ini akan kita urutkan sebagai berikut.
A. Datuk (penghulu).
Dalam pepatah adat Minangkabau Datuk ini dilambangkan sebagai "Payuang Panji", patang manguruang, pagi mangaluakan (petang mengurung, pagi mengeluarkan). Artinya ia bertindak sebagai penjaga dan pemelihara orang yang ada di bawah naungannya. Kalau terjadi perkawinan silang maka dialah yang akan memeriksa dan menyelesaikannya.
Dalam hal ini kata penghulu disebut : "Kata penghulu kata periksa", artinya datuk akan selalu bersifat memeriksa, menyelesaikan. Sehingga segala pengaduan yang datang, datuk selalu menerima, mempertimbangkan dan akan menentukan tindakan apa yang harus diambil.
Kalaulah ada anggota yang di bawah naungannya mempunyai hutang yang tak dapat dibayarnya, maka datuklah yang akan membayar hutang itu. Untuk ini dijelaskan dalam pepatah : "Datuk duduk dipintu hutang". Sebab itu datuk harus tahu benar tentang keadaan anggota di bawah naungannya. Jangan sampai seumur hidup sengsara.
Pergantian datuk ini berbeda di antara kedua kelarasan di Minangkabau =:
1. Kelas Bodicaniago, dan
2. Kelasasan Kotopiliang.
Pada kelarasan Bodicaniago bersemboyankan “Bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mupakek” (Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat). Artinya dengan persetujuan orang separuik dan sekampung, penghulu dapat digantikan oleh ahli warisnya walaupun penghulu itu masih hidup.
Terjadinya penggantian penghulu (datuk) bukan saja dilakukan karena datuk telah meninggal, namun juga karena datuk itu sudah banyak halangan. Karena sudah terlalu tua, timbangannya sudah tidak rata atau adil lagi.
Berbeda dengan itu, pada kelarasan Kotopiliang yang bersemboyan menurut pepatah: "Patah tumbuah hilang baganti" (Patah tumbuh hilang berganti). Artinya : Selama orang yang bergelar datuk itu masih hidup dia belum dapat digantikan walaupun sudah tua sekali atau karena sebab-sebab lain tidak dapat melakukan hal yang sama lagi. Untuk kelancaran pekerjaannya ia dapat menyerahkan tugas sehari-hari kepada kemenakannya. Inilah salah satu perbedaan yang prinsipil antara kedua kelarasan itu.
B. Malin.
Kedudukan malin dalam lingkungan masyarakatnya dapat dijelaskan dengan pepatah : "Suluah bedang dalam kampuang kato malin kato mandamai". (Suluh yang terang dalam kampung kata malin kata mendamaikan).
Artinya malin bertugas memberikan nasehat kalau ada yang salah. Dia yang akan memberikan pencerahan bagaimana seseorang harus bertindak dan berbuat. Kalau ada perhelatan dia yang akan memotong kambing atau kerbau, yang akan membaca do'a atau yang akan mengaji. Jika terjadi perhelatan dimana bukan malin yang berhak ini yang memotong hewan, membacakan do'a, mengaji dan sebagainya, maka kaum famili atau saudara dari malin merasa di abaikan dan biasanya meskipun diundang, namun mereka tidak akan menghadiri perhelatan tersebut.
Begitu pula jika terjadi kematian, dialah (malin) yang akan mengurusnya dan menyelenggarakan sampai dikuburkan.
Pada tiap-tiap kampung Didirikanlah sebuah Surau atau langgar yang digunakan oleh malin untuk berkumpul dengan tujuan merundingkan segala sesuatu untuk kebaikan kampung. Surau berasal dari kata "syura" bahasa Arab yang berarti "berunding". Dan di surau ini pulalah berkumpulnya anak-anak muda yang belum berumah tangga. Melihat kedudukan dan maknanya, fungsi malin ini tentu saja ini akibat pengaruh Agama Islam yang datang ke Minangkabau.
3. Manti.
Manti bertugas sebagai penghubung antara datuk dengan warga kampung dan kadang-kadang bertindak sebagai wakil untuk (menyampaikan pesan dan amanah datuk). Penjelasannya dijelaskan sebagai : "Kato manti kato manghubung" (Kata manti kata menghubung).
Suatu persoalan yang harus diselesaikan cukuplah dibawa ke manti, kalau hal itu dapat diselesaikan oleh manti saja. Tak perlu diteruskan ke Datuk. Setelah masalah itu, datuk hanya diberitahu oleh manti. Tetapi jika masalah itu tidak dapat diselesaikan oleh manti, barulah dibawa ke datuk. Apa-apa perintah datuk mantilah yang disampaikan kepada malin dan dubalang. Demikian pula sebaliknya jika ada yang dirasakan oleh warga kampung maka mantilah sebagai titian air podan asapnya untuk disampaikan kepada datuk.
4. Dubalang
Kedudukan dubalang dijelaskan sebagai : Parik paga dalam kampuang
Kato dubalang kato malando
Bisa pakai piyama di jauah
Bisa pambao di barek
Lunak disudu kareh ditakiak
Makan daging mentah
Lalok bakalang mumbang
Artinya:
- Parit pagar dalam kampung, dialah yang menjaga kampung dari kerusakan moril maupun material.
- Kato dubalang kato melando, yaitu ucapannya keras, kata- katanya tajam.
- Untuk menjemput yang jauh, jika ada sesuatu yang akan diambil atau dijemput, maka dialah yang akan pergi walaupun jauh sekali.
- Untuk pembawa yang berat, artinya dialah yang akan membawa barang yang berat baik kepunyaan datuk atau malin. Sebab datuk dan malin tidak boleh memikul barang berat di Minangkabau.
- Lembut disudu keras ditakik, artinya setiap orang yang melanggar undang-undang atau adat, dubalang akan bertindak teguh dan keras.
- Makan berkuah darah jika perlu dubalang tidak gentar menghadapi maut. adalah lauk darah makanannya.
- Tidur berkalang mumbang, artinya dia tidak mementingkan kesenangan dan tidak mengeluh dalam kesulitan yang dialaminya.
Dubalang inilah yang menjadi kaki tangan datuk dalam kampung yang menjaga dan memeliharanya. Tampil ke muka kalau ada perkelahian. Dialah yang akan berjuang dan mempertahankan dari serangan luar.
Demikianlah sekilas tentang fungsi orang "Empat Jinih" dalam struktur masyarakat Minangkabau, terutama sekali di kelarasan Kotopiliang.
Di bawah ini dikutipkan pendapat Prof. Mr. M. Nasrun tentang kedudukan orang "empat jinih" :
* Penghulu itu seperti bumi, di atas mana sesuatunya berdiri.
* Manti adalah sebagai angin yang menyampaikan sesuatunya.
* Malin adalah sebagai air yang menghanyutkan yang kotor.
* Dubalang adalah api yang bertindak dengan keras.
Dan tugas mereka adalah:
* Penghulu menghukum sepanjang adat
* Malin menghukum sepanjang syarak
* Manti menjatuhkan selisih silang
* Dubalang menghukum waktu ada perkelahian atau perang.
- Penghulu : Menyyuruh berbuat baik, melarang berbuat jahat.
- Malin : Membedakan halal dan haram
- Manti : Menerima dakwa dan melalaikan tanggung jawab.
- Dubalang : Kejahatan Menjaga.
Penghulu yang teguh dalam adat
Malin teguh pada agama.
Manti teguh dibuat
Dubalang teguh di nagari.
Penghulu tegak di pintu adat
Malin di pintu agama
Manti di pintu yang sulit
Gandakan pintu mati.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas dan diperkuat oleh pendapat Prof. Mr. M. Nasroen dapat diambil kesimpulan betapa pentingnya fungsi orang empat jinih ini pada sistem kekeluargaan dan struktur masyarakat di Minangkabau, sehingga dengan demikian dapatlah ditolak pendapat PE DE. Josselin De Jong dalam bukunya yang berbunyi: “Ketiganya, beserta penghulunya, adalah urang ampek jini. Ia bukanlah suatu lembaga yang sangat penting…