SK Menteri Kehutanan Terbit, Pembangunan Kampus IAIN Kota Bima Segera Terwujud
Pemerintah Kota Bima resmi mengantongi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 536 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. SK tersebut ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan RI melalui Biro Hukum Kementerian Kehutanan.
Dokumen ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syahrial Nuryadi, S.IP, MM pada Selasa, 16 September 2025 di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan pembukaan kawasan hutan produksi seluas 52.985 hektare yang secara resmi diperuntukkan bagi pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bima beserta fasilitas penunjang umum lainnya.
Wali Kota Bima melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S. Sos., SH., M.Ec.Dev menyampaikan penghargaan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Kehutanan RI serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas proses panjang hingga terbitnya SK tersebut.
“Keputusan ini tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga menjadi langkah besar bagi masa depan pendidikan tinggi di Kota Bima. Kehadiran kampus IAIN akan menjadi simbol kemajuan, pusat lahirnya generasi unggul, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tidak hanya bagi masyarakat Kota Bima, tetapi juga bagi Pulau Sumbawa dan Nusa Tenggara Barat,” tegas Hasyim.
Pembangunan Kampus IAIN Kota Bima akan menjadi tonggak sejarah penting karena akan menjadi kampus negeri pertama di Pulau Sumbawa, sekaligus memperkuat posisi Kota Bima sebagai pusat pendidikan, Kebudayaan, dan pengembangan SDM unggul di kawasan timur Indonesia.
(***)