Ingin Adopsi Bayi Terlantar, Niat Mulia Polwan Ini Terganjal Agama


Bagi sebagian besar orang Indonesia, mungkin hanya menggunakan sebatas apa yang kita dengar di TV. Dari artis-artis luar yang sering mengadopsi anak seperti Angelina Jolie dan Brad Pitt, sampai kisah mengharukan Vena Melinda yang akhirnya berhasil mengadopsi bayi Vania. Cuma sebatas apa yang didengar, tapi praktik nyatanya ternyata masih jarang diketahui atau sengaja tidak dibicarakan. Kini salah satu realita yang ternyata cukup pahit terkait adopsi di Indonesia, terkuak melalui cerita sedih seorang polisi wanita atau polwan di Binjai, Sumatera Utara.


polwan tsb melalui keterangan di seragamnya bernama R. Ida. N., gagal mengadopsi seorang bayi yang ditemukan sendiri di dalam kardus yang letaknya di parit. Alasannya? Ternyata ada peraturan agama yang mayoritas dalam adopsi, yaitu bayi hanya bisa diadopsi oleh mayoritas mayoritas. Sedangkan polwan tersebut diketahui menganut agama minoritas di daerah tersebut. Apa memang sebegitu sulitnya proses adopsi di Indonesia, sampai-sampai keinginan mulia polwan tersebut sulit sekali diwujudkan? Simak deh ulasan berikut ini!


Seorang polwan di Binjai, Sumatera Utara, mengalami pengalaman sedih dalam hidupnya. Ia tidak mengizinkan adopsi bayi karena agamanya minoritas

Masih dikutip dari Jawa Pos, seorang bayi mungil ditemukan di parit dalam keadaan hampir meninggal. Ia dikabarkan kedinginan karena hanya dilindungi oleh kardus. Beruntung, bayi tersebut ditemukan oleh seorang polwan bernama R. Ida N. Simpatik terhadap kondisi bayi, Ida memutuskan untuk mengadopsi dan merawat bayi malang tersebut. Namun keinginannya harus pupus karena terhalang oleh agamanya. Seperti diketahui, Ida adalah penganut agama minoritas di daerah tersebut.


Pemerintah setempat bukan tanpa alasan melarang hal tersebut. Ini memang berdasarkan peraturan pemerintah soal adopsi anak

Meski tampak cenderung tidak adil, namun pelarangan tersebut bukan tanpa alasan. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 memang mengatur tentang pelaksanaan penempatan anak di Indonesia. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa calon orang tua asuh yang harus seagama dengan calon anak angkat. Kalau asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Dalam kasus di Binjai, mayoritas agamanya adalah Islam. Sedangkan polwan Ida beragama Kristen. Bayi tersebut akhirnya diserahkan ke panti asuhan di Medan.


Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) angkat bicara. Pihaknya menyarankan Ida untuk mendaki cara lain

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel mengatakan, ketulusan hati polwan Ida patut mendapat apresiasi. Tapi aturan tetaplah aturan. Apalagi status Ida adalah abdi negara yang mana harus benar-benar menaati peraturan. Lebih lanjut Reza memperingatkan, jika memang polwan Ida berniat untuk mengadopsi anak, lebih baik datang langsung ke panti asuhan yang menganut agama sama dengannya. Jika ada anak yatim yang bisa diadopsi, tinggal mengikuti prosedur yang ada. Namun solusi seperti itu kayaknya kurang bisa menyelesaikan permasalahan polwan Ida yang sudah terlanjur punya ikatan batin dengan bayi malang tersebut. Menurutmu bagaimana guys?


(***)