DPRD Kota Bima Sampaikan Laporan Hasil Evaluasi APBD Perubahan Anggaran 2025


Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. 


Kamis 25 September 2025, DPRD Kota Bima Paripurna menyampaikan laporan Badan Anggaran terhadap hasil evaluasi Gubernur NTB atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun 2025.


Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Syamsurih didampingi Wakil Ketua, Alvian Indrawirawan dan Rian Kusuma Permadi. Wali Kota Bima, diwakili pj.Sekda Kota Bima, Hj.Mariamah, dan dihadiri sejumlah kepala dan Seluruh OPD Pemkot Bima.


Laporan Banggar DPRD kota bima, dibacakan duta Demokrat, Sukri Dahlan. Dalam laporannya disampaikan, berdasarkan keputusan Gubernur NTB nomor : 100.3.3.1-458 tahun 2025 tentang evaluasi rencana peraturan daerah Kota Bima tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, dan rencana peraturan walikota bima tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif kepada DPRD.


Banggar dewan bersama tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap materi hasil evaluasi, ini dilakukan dalam rangka melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap rencana peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2025 yang disesuaikan dengan hasil evaluasi gubernur NTB.


Diharapkan adanya sinkronisasi dan keselarasan antara kebijakan yang telah ditetapkan di daerah dan kebijakan yang telah ditetapkan di pemerintah provinsi maupun kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat pemerintah pusat. 

Dengan adanya evaluasi yang dilakukan oleh gubernur terhadap Raperda tentang perubahan APBD kota bima anggaran tahun 2025 ini, juga diharapkan terjadinya pengalokasian anggaran yang proporsional dan berhasil guna dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pada kesempatan itu, juga dipaparkan jumlah Pendapatan dan belanja daerah melalui perubahan APBD, termasuk belanja seluruh OPD Lingkup Kota Bima.


Diakhir laporannya sekaligus mewakili seluruh anggota DPRD Kota Bima, harapan apa yang telah menjadi kebijakan bersama dalam menetapkan perubahan apbd ini, diminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah kota Bima, agar pada akhir triwulan keempat tahun 2025 ini dapat memaksimalkan penyerapan anggaran yang telah ditetapkan.


karena dengan kemampuan serapan anggaran yang maksimal merupakan salah satu menyediakan hajat hidup orang banyak dan juga diharapkan berupaya untuk menggunakan APBD secara efektif dan efisien serta melakukan reformasi kebijakan terhadap pendapatan.


Usai pembacaan laporan, dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan DPRD oleh Setwan, Ihya Gojali, kemudian dilanjutkan dengan penetapan oleh Ketua DPRD Kota Bima. (***)