Pemkot Bima Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Badan Kepengawaian san Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima menggelar sosialisasi peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan sosialisasi Menu Lapor Pelanggaran di Website BKPSDM Tahun 2023.


Kegiatan yang berlangsung di Aula BKPSDM, Kamis (07/09/2023) tersebut bertujuan untuk mendorong kinerja PNS dalam memberikan Pelayanan prima kepada masyarakat serta mengesankan PNS untuk disiplin dalam menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan-undangan.


Asisten III Setda Kota Bima Drs. Muhammad Saleh menyampaikan bahwa sosisalisasi Disiplin PNS merupakan kegiatan yang sangat penting dilakukan guna meningkatkan pemahaman pegawai akan pentingnya disiplin. "Disiplin itu sangat kita perlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi pemerintahan. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan organisasi,” ujarnya.


Ia mengimbau kepada Kasubag Kepegawain di seluruh OPD agar menjalin Komunikasi dengan baik bersama Pimpinan OPD, sehingga segala urusan yang terkait kepegawaian bisa terselesaikan dengan baik.  “ Kasubag Kepegawaian merupakan ujung tombak dari pada penegakan disiplin di OPD masing-masing. Kalau kita selalu taat dalam tupoksinya insyallah disiplin akan terbina dengan baik,” tutup M. Saleh.


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kabag Organisasi, Kabag Hukum, serta seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kota Bima .

(***)