Operasi Yustisi Miras di Kota Bima: Satpol PP Amankan seratus Botol Miras


Kota Bima, 18 Oktober 2024 - Pemerintah Kota Bima melalui berbagai instansi terkait melakukan kegiatan sosialisasi Perda Kota Bima No. 8 Tahun 2010 tentang peredaran minuman keras (miras) di kafe-kafe yang ada di wilayah Kota Bima. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 18 Oktober 2024, dan diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melalui operasi yustisi pengendalian keamanan dan penyelamatan masyarakat.

Kegiatan ini juga didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kota Bima, Pasi Intel Kodim 1608, Danramil Rasbar Kodim 1608 Bima, Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Bima Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima, serta Dinas Kesehatan Kota Bima.

Dalam kegiatan ini, tim melakukan identifikasi izin, termasuk izin bangunan, serta pendataan pekerja wanita di kafe-kafe yang ada di wilayah Kota Bima. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kafe-kafe yang beroperasi di Kota Bima telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Operasi yustisi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan, mencatat, dan kenyamanan masyarakat Kota Bima, terutama menyikapi fenomena peredaran bebas miras di Kota Bima. Kami mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis, termasuk sofi, bir, dan arak. Kami memberikan peringatan kepada pemilik kafe dan tempat karaoke agar tidak memperjualbelikan miras ataupun narkotika, karena hal tersebut melanggar hukum. Jika ditemukan melanggar pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan usaha untuk membatasi berat,” ujar Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi.

Sementara itu, Kepala DTMPTSP Kota Bima menyatakan bahwa kafe-kafe yang didirikan tidak sesuai dengan izin operasionalnya akan diberikan surat teguran dan pemiliknya akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut.

Pasi Intel Kodim 1608/Bima juga menyatakan bahwa sebagai upaya institusional, operasi akan terus digalakkan untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Bima. “Oleh karena itu, mohon dukungan masyarakat, ulama, dan semua pihak agar kegiatan operasi ini berjalan lancar,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bima di bawah kepemimpinan Walikota HA Rahman H. Abidin, SE, dan Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SE, untuk meningkatkan perdamaian dan keamanan di wilayah Kota Bima, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras. (***)