Pj. Walikota Bima Kumpulkan Seluruh Kepala OPD, Bajas Program Prioritas 1 Tahun
Pasca mendapatkan amanah dari Kemendagri untuk menjadi Penjabat Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT mengumpulkan seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dalam rangka rapat koordinasi program, bertempat di Ball Room Hotel Mutmainnah Kota Bima, Minggu (01/10/2023).
Rapat Koordinasi (Rakor) program yang melibatkan Sekda Kota Bima, seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan kabid hingga Camat se Kota Bima tersebut, Penjabat Walikota Bima paparkan sejumlah program prioritasnya selama 1 tahun ke depan.
Ir. H. Muhammad Rum menyampaikan, setelah melihat kondisi di lapangan beberapa hari terakhir dan menyerap serta mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat di sejumlah tempat.
Menurutnya, selama 1 tahun kedepan fokus mengurusi kebersihan kota, hewan ternak yang berkeliaran, sampah, kawasan tertib lalu lintas, perbaikan sarana dan prasarana rumah ibadah seperti tempat wudhu dan kamar kecil, dan lain-lain yang dianggap perlu dilakukan perbaikan. "Saya minta OPD terkait tolong hal ini di optimalkan, dikeroyok. Begitu juga TPA di Oi Mbo kondisinya saat ini memprihatinkan, semua ini perlu dilakukan perbaikan," ujarnya.
Termasuk kebutuhan lain, karena saya lihat di kita saat ini masih kekurangan armada, saya sampai turun ke Panggi, Oi Mbo dan Manggemaci, kita lihat memang sampah sampai ada yang dibakar dibantaran sungai karena telatnya petugas kita. Hal ini perlu adanya penambahan armada sampai ke tingkat kelurahan, ucapnya.
Lebih lanjut HM. Rum menyebutkan, di tempat umum perlu ditambahkan tempat sampah, karena kalau terlambat sampah diangkut akan percuma sampahnya pasti berserakan dan sia-sia. Ini pekerjaan tidak terlalu mahal, fokus disitu saja, tambahnya.
Hal lain yang disampaikan HM Rum pada kesempatan tersebut, meliputi pelantikan pejabat tinggi pratama beberapa hari lalu oleh pejabat sebelumnya. Menurutnya, hal itu syah. Kita semua harus mengikuti keputusan yang syah. "Jika memang ada peninjauan kembali, perlu adanya izin dari Mendagri. Pejabat yang dilantik harus melaksanakan keputusan yang sah. Kita harus jalani keputusan pejabat sebelumnya," tutupnya.
(***)