TKD Dipangkas, Pj Sekda Pimpin Rakor Pendayagunaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Maksimalkan Genjot PAD


Pj Sekretaris Daerah Kota Bima, Hj Mariamah memimpin rapat koordinasi pendayagunaan tenaga ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kota Bima, pada Rabu (03/12/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Tujuan rakor yang melibatkan BPKAD, BKPSDM, Dinas Damkar dan Penyelamatan, Satpol PP dan Bagian Organisasi Setda tersebut dalam rangka memaksimalkan peran dan tugas tenaga PPPK dan tenaga honorer yang dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, untuk meningkatkan peran dan fungsi menggenjot PAD. Termasuk penarikan retribusi sampah dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam arahannya, Pj Sekda Kota Bima, Hj Mariamah, menyampaikan bahwa ia mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengambil sebuah keputusan terkait dengan memaksimalkan tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu, terutama teknis pengugasan mereka pada dinas teknis yang kekurangan atau masih membutuhkan tenaga dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik.

“Disatu sisi ada OPD teknis yang kelebihan pegawai, disatu sisi juga ada yang masih membutuhkan tenaga PPPK. Terutama BPKAD, DLH, Damkar dan Satpol PP,” ujarnya.

Mariamah menegaskan rakor ini harus menyepakati dan menghasilkan keputusan bersama tanpa melanggar aturan yang berlaku dari KemenpanRB dan BKN, terutama bagi dinas teknis yang masih kekurangan pegawai.

Ia mengaku, mengingat keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat dan Kota Bima sangat bergantung pada transfer dana, maka langkah yang dilakukan yakni memaksimalkan pengelolaan PAD dari pajak dan retribusi.

“Saya meminta BKPSDM untuk melakukan pemetaan dan pendekatan terlebih dahulu kepada calon PPPK Paruh Waktu, terutama mereka yang bertugas di Kecamatan dan Kelurahan, tanpa hambatan mekanisme dan aturan yang ada. Ini saya minta segera ditindaklanjuti,” ungkap Sekda.

Sementara itu, Kabid Pengadaan Mutasi Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima, Hidayaturrahman, S.Sos.,M.Si, menyampaikan bahwa mengingat sebentar lagi NI PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan, jika memang nanti tenaga PPPK Paruh Waktu diperlukan oleh dinas teknis yang membutuhkan tenaga, maka penempatan PPPK Paruh Waktu harus berdasarkan formasi.

Ia menegaskan penempatan SK tidak boleh keluar dari formasi, tetapi metode yang dapat dipakai hanya melalui pengugasan. Pola pengugasan pun terbatas hanya beberapa bulan, jika pun terlalu lama maka kami akan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi untuk mengusulkan perubahan formasi dengan membuat Anjab dan ABK.

“Jumlah PNS per 1 Desember 2025 sebanyak 3.250, PPPK sebanyak 2.209 dan PPPK Paruh waktu 2.635. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu belum dapat kita gabung karena belum ada SK, saat ini masih proses pengusulan di BKN RI. Insyaallah Desember ini NI PPPK Paruh Waktu keluar,” kata Hidayaturrahman.

Ia menambahkan, dalam rangka penataan ASN mengingat jumlahnya sebanyak 8 ribu lebih, maka bagi ASN yang pindah masuk dari luar berdasarkan arahan pimpinan daerah untuk sementara dilakukan moratorium. Ia menegaskan, mereka sudah membentuk tim, pegawai yang masuk hanya yang benar-benar dibutuhkan.

“Secara prinsip ada kendala, terkait e-Kin dan absensi ASN. Penugasan tidak perlu lagi absen di OPD yang lama. Sementara bagi rekan-rekan yang bertugas dalam pelayanan mobile lapangan, kami sudah rancang absensi cukup melalui HP saja, sehingga mereka tidak lagi was-was tentang absensi, agar tugas mereka dapat lebih optimal,” tutupnya.


(***)