Gegara Cek Suhu Tubuh Siswa, Guru Mansyur Asal Kendari Teracam Vonis 5 Tahun Penjara


?KENDARI – Dunia pendidikan di Kendari, Sulawesi Tenggara, dikejutkan oleh kasus hukum yang menimpa Seorang Guru bernama Mansur, seorang pendidik yang kini divonis 5 tahun penjara atas melontarkan pemikiran seksual terhadap salah satu muridnya.


?Kasus yang menggemparkan ini bermula dari kejadian yang sangat sederhana: kekhawatiran seorang guru. Mansur menjelaskan bahwa saat itu, salah satu siswinya di kelas terlihat pucat dan sakit. Dengan kesan seorang bapak ia spontan menyentuh jidat siswi tersebut.  “Saya hanya memegang jidatnya, ingin memeriksa suhu tubuhnya. Murni karena ingin memastikan keadaannya, agar bisa segera mendapat penanganannya,” kata Mansur.


?Namun, tindakan yang bertujuan untuk memastikan kesehatan murid ini justru disalahartikan dan dilaporkan sebagai tindakan Pelecehan.

?Guru Mansur kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat, dengan vonis 5 tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama. Ia dengan tegas menolak keputusan tersebut, bersikukuh bahwa ia tidak bersalah dan tindakannya adalah murni bentuk kepedulian. Mansur dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan upaya banding untuk membuktikan kebenaran dan mencari keadilan.


?Kisah Mansur kini menjadi sorotan, memicu mengenai batasan interaksi fisik antara guru dan murid di tengah upaya perlindungan anak yang semakin ketat.  (***)