Asisten I Buka Secara Resmi Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025
Prokopim, 3 Desember 2025. Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kualitas regulasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan kepastian hukum.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula BKPSDM dibuka langsung oleh Asisten I Setda Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, Camat, Kabag, serta para pejabat fungsional yang terlibat dalam pembentukan peraturan di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Kabag Hukum Setda Kota Bima Firdaus , SH menyampaikan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan pelatihan kepada aparatur tentang tata cara dan teknik penyusunan peraturan-undangan agar berkualitas, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jelasnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah, menyamakan persepsi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum. Tambahnya.
Dalam berbagai hal, Asisten I menegaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Regulasi yang baik diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menjamin kepastian hukum, serta mendorong terselenggaranya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Asisten I berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih memahami proses dan prinsip penyusunan peraturan yang berkualitas, sehingga produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Asisten juga mengajak seluruh peserta untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam setiap tahap penyusunan regulasi agar setiap aturan yang diterbitkan tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga relevan,implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik. (***)
