Guru Diduga Cabuli Santrinya
Seorang guru ngaji atau ustaz di sebuah pesantren di kawasan Genteng Kali, Surabaya, berinisial MZ (22) ditetapkan jadi tersangka setelah diduga menc4bvli tujuh santrinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan dugaan penc4bvlan sudah dilakukan MZ kepada tujuh santrinya selama setahun terakhir
Jadi pada beberapa waktu mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini yang melakukan perbuatan c4vul oleh tersangka, kata Luthfie, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).
Luthfie mengatakan pesantren tempat MZ mengajar bukanlah pondok pesantren konvensional. Para santri hanya mengin4p selama beberapa hari, tiap akhir pekan saja untuk belajar mengaji.
Para santri akan mengin4p mulai Jumat sepulang mereka dari sekolah hingga hari Minggu. Mereka tidur di sebuah kamar secara bersama-sama.
“Istilahnya pondok pesantren ya, tapi memang kecil gitu. Dan anak-anak ini sebenarnya bukan anak-anak yang tinggal menetap, tetapi adalah anak-anak yang mondok secara hanya permingguan,” ucapnya.
Aksi dugaan penc4bvulan ini pun dilakukan MZ pada malam hari. Saat seluruh santri tidur, dia membangunkan seorang siswa dan kemudian menc4bvlinya.
"Jadi pada malam hari tersangka ini datang ke kamar korb4n lalu apa di posisinya itu meng4ngkangi korb4n yang sedang tidur gitu ya. Terus kemudian [pelaku melakukan perbuatan c4bvlnya]," ujarnya.
Menurut Luthfie, perbuatan tersebut MZ lakukan kepada tujuh korb4n yang masih berus!a 10 hingga 15 t4hun secara bergantian.
Santri-santri tersebut sebenarnya sudah saling mengetahui kawannya jadi korb4n penc4bvlan. Namun mereka tidak berani melapor karena t4kut. Hingga akhirnya ada satu korban yang berani melaporkan MZ.
"Nah, sebenarnya korban-korban yang lain itu ada yang tahu juga gitu. Tapi memang sama-sama semuanya tidak berani ngomong karena memang takvt. Nah, setelah satu orang speak up dan lapor baru kemudian yang lainnya menyampaikan," katanya.
Luthfie menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengaku melakukan penc4bvlan kepada tujuh santrinya, karena terdorong n4fsunya, akibat kecanduan film p*rno.
"Ya, menurutnya dia n4fsu karena dia memang guru ngaji ini hobinya nonton film b!ru," ucapnya.
Saat ini ketujuh santri korban penc4bvlan MZ itu telah mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma4 healing oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya.
“Dan terhadap tujuh korban ini kami bekerja sama dengan DP3A untuk melakukan penyembuhan trauma4. Kita berharap untuk tidak ada trauma4 terhadap anak-anak ini karena ini generasi muda yang cemerlang, mereka cerdas-cerdas,” kata dia.
Sementara MZ saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya. Dia disangkakan dugaan Pelec*han S3ksval Dan Atau Penc4bvlan Terhadap Anak setara Dimaksud Dalam Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang TPKS Dan Atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Tahun 2023 Tentang KUHP.
(***)