Pengawas Pembina Melakukan Supervisi Akademik di SDN 55 Dara
Kota Bima - Senin (27/03/2023) Ibu Suryani S. Pd selaku Pengawas Pembina Sekolah melakukan Kegiatan Supervisi Akademik di SDN 55 Dara Kota Bima.
Pada supervisi akademik tersebut, ada beberapa langkah langkah yang dilakukan oleh pengawas sekolah.
Terdapat minimal empat kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala sekolah pada tahap pelaksanaan supervise akademik ini yaitu:
Melaksanakan Supervisi Perangkat Pembelajaran.
Melakasanakan Supervisi Pemantauan RPP.
Melaksanakan Supervisi Proses Pembelajaran.
Melaksanakan Supervisi Penilaian Hasil Belajar.
Berkaitan dengan ruang lingkup supervisi akademik, Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ruang lingkup supervisi akademik meliputi: 1) membina guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran, 2) memantau pelaksanaan standar isi, 3) memantau pelaksanaan standar proses, 4) memantau ....
Kegiatan supervisi bisa dilakukan secara efektif, seperti kunjungan kelas, diskusi kelompok, pembinaan individual, serta simulasi pembelajaran. (**)