Demi Beras Untuk Istri dan Cucu Yang Lagi Lapar, Kakek 72 Tahun Terancam Hukuman Penjara



Seorang kakek bernama Mujiran (72) berjalan tertatih² keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (20/5/2026). 


Dengan tubuh yang kurus dan langkah yang pelan, ia harus memegang besi tangga untuk menjaga keseimbangan. Saat itu, ia mengenakan rompi pemain berwarna oranye.


Kakek Mujiran harus menjalani proses hukum karena mengambil getah karet di perkebunan PTPN I, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, pada Minggu (22/2/2026) lalu.


Saat ditanya, Mujiran mengaku tidak bermaksud mencari kekayaan. Ia terpaksa melakukan hal tersebut semata-mata demi membeli beras untuk istri dan cucunya di rumah yang sedang miskin.


Kini, di masa orang tua yang seharusnya tenang, kakek dengan wajah keriput dan tubuh yang ringkih ini justru terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Ia didakwa dengan pasal penggelapan.


Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa, sidang pun ditunda hingga 3 Juni 2026 mendatang.


Arif Hidayatulloh, kuasa hukum Mujiran, berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Menurutnya, masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan rasa kemanusiaan.


Sayangnya, pihak kuasa hukum merasa kesulitan karena belum mendapat kepastian dari pihak perusahaan. Pihak yang hadir dalam konflik disebut belum mempunyai wewenang untuk memutuskan apakah kasus ini bisa didamaikan atau harus terus berlanjut.


Hingga saat ini, keluarga dan tim kuasa hukum masih menunggu tanggapan lebih lanjut agar kakek Mujiran bisa mendapatkan keadilan dan kembali berkumpul dengan keluarganya. (***)