Menteri HAM Vs Polisi
PIGA VS POLISI - Polda Metro Jaya buka suara soal Menteri HAM larang temb4k beg4l, Polda Metro tegaskan penembak4n terhadap pel4ku beg4l hanya dilakukan jika pel4ku menganc4m keselamatan masyarakat dan petugas senja dengant4 4pi atau senj@t4 taj4m.
Perdebatan soal tindakan tegas aparat terhadap pel4ku beg4l kembali mencuat setelah Menteri HAM RI Natalius Pigai menolak wacana penemb@k4n langsung di tempat terhadap pel4ku kejahat4n jalanan.
Menyanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penemb@k4n hanya dilakukan dalam situasi tertentu demi melindungi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan.
Polda Metro: Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan Tim Pemburu Beg4l tidak sembarangan menggunakan senj@t4 4pi saat bertugas.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan ketika pel4ku membawa senjat4 @pi maupun senjat4 ta4m yang membahayak4n warga.
“Dikarenakan para tersangk4 menggunakan senjata4 4pi maupun senjat4 taj4m.
Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, aparat harus mengambil keputusan cepat di lapangan ketika menyelamatkan masyarakat teranc4m. Polisi disebut lebih mengutamakan mencegah jatuhnya korb4n lebih banyak dibandingkan membiarkan situasi berkembang menjadi lebih berbahay4.
Polisi Klaim Tetap Berpedoman pada Aturan HAM
Iman juga menekankan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian tetap mengacu pada berbagai regulasi dan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa aturan yang dijadikan pedoman antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, hingga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar HAM dalam kewenangan kepolisian.
Selain itu, aparat juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta KUHAP dan KUHP.
“Oleh karena itu mari sama-sama menghormati hukum yang mengatur kita semua,” kata Iman.
Menurutnya, pel4ku yang ditemb4k selama oper4si Tim Pemburv Beg4l dalam sepekan terakhir mereka yang membawa senjat4 dan dianggap membahayak4n ketika berhadapan dengan petugas.
Pigai Tolak Wacana Tembak di Tempat
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai secara terbuka menolak pernyataan yang mendorong polisi menemb4k langsung pel4ku beg4l di tempat. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia.
“Saya tidak membolehkan orang ditemb4k tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh beg4l ditemb4k langsung di tempat.
Kata-kata temb4k langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” kata Pigai saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
(***)