Modus Janji Palsu Operasional Dapur MBG

29 Mei 2026, Modus Janji Palsu Operasional Dapur MBG,

Kerugian Rp 950.000.000! 

#PembaruanNTB 

__________


Mataram 29 Mei 2026– Kasus dugaan tindak pidana kejahatan dan penggelapan terkait pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi naik ke tahap investigasian. Kasus yang terjadi di wilayah Lombok Timur ini mencatat nilai kerugian fantastis mencapai Rp950 juta.


Kepastian hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama yang digelar di ruang Rupatama Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 29 Mei 2026.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (P) Sony Sanjaya, SIK, Sesdep Prokma BGN Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, SIK, MM, Plt Irwasda Polda NTB Kombes Pol. Sigit Hariwibowo, SIK, MH, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK, MM, serta Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, SIK, SH


Modus Janji Palsu Operasional Dapur

Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (P) Sony Sanjaya, SIK, menjelaskan bahwa modus yang dilancarkan pelaku adalah dengan menjanjikan penyediaan titik lokasi bangunan hingga dapur SPPG siap beroperasi penuh.


Itu modus yang dia berikan. Dia menjanjikan memberikan titik lokasi bangunan dan membangunkan bangunan SPPG serta siap operasional, padahal operasional belum berjalan,” ungkap Sony.


Sony menegaskan, sejak awal program ini digulirkan, masyarakat sama sekali tidak pernah dipungut biaya dalam proses pengusulan maupun verifikasi dapur MBG. Pihaknya mengaku telah berulang kali memberikan imbauan di berbagai media agar masyarakat waspada terhadap calo.


Kasus ini muncul setelah para korban yang merasa dirugikan mendatangi kantor BGN karena proyek tidak berjalan dan uang mereka tidak dikembalikan. BGN kemudian mengarahkan para korban untuk segera melapor ke aparat penegak hukum.


Sony juga mengimbau masyarakat untuk cerdas menangkap dengan memeriksa langsung Petunjuk Teknis (Juknis) pembangunan dapur SPPG yang sah melalui situs resmi informasi pemerintah.


“Juknis BGN tentang ukuran dapur itu bisa didownload masyarakat. Sekarang sudah bisa di Google dan puluhan ribu orang sudah membuat dapur,” tambahnya.


Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, SIK, SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima pengaduan. Kasus yang bermula sejak kurun waktu September 2025 ini telah ditingkatkan statusnya.


Tanggal 21 Mei 2026 kita terbitkan surat penyidikan dan tanggal 29 Mei 2026 kita tetapkan kejadian tak terduga berinisial S (Supriyatno) sebagai tersangka, jelas Komang.


Berdasarkan data tim penyidik, selaku korban pelapor atas nama Husna Muladat Mariam telah menyerahkan uang sebesar Rp950 juta kepada terlapor S dan seorang kontraktor bernama Hadi Purnomo untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.


Meski fisik bangunan saat ini sudah berdiri yang ironisnya diselesaikan sendiri oleh korban menggunakan dana pribadi dapur tersebut hingga kini belum mengantongi titik koordinat resmi dari BGN, sehingga belum sah dan tidak bisa dioperasikan.


Pihak Polres Lombok Timur tidak menutup kemungkinan adanya korban atau laporan lanjutan mengingat besarnya skala kerugian dalam kasus ini. 


"Nanti akan berkembang, untuk lebih jelasnya setelah kami tetapkan dugaan kami akan rilis kembali," imbuh Komang.


Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK, MM, menegaskan bahwa perkara ini murni masuk ke dalam ranah pidana. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.


(***)