Notaris, PPAT, dan Akademisi Hukum Muda di Kabupaten Sumbawa

???????????????? ????????????????????????????, ????????., ????.????????


Notaris, PPAT, dan Akademisi Hukum Muda di Kabupaten Sumbawa


Wira Marizal merupakan sosok profesional hukum generasi muda yang lahir di Sumbawa pada 10 Februari 1994. Di usia produktifnya, ia telah menapaki dua jalur pengabdian sekaligus, yakni sebagai Notaris dan PPAT, serta pengajar di bidang ilmu hukum di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.


Perjalanan kariernya mencerminkan keseimbangan antara dunia akademik dan praktik hukum, dengan fokus pada bidang kenotariatan, pertanahan, serta perdata hukum yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.


???????????????????????? ???????????????????????????? ????????????????????


Nama: Wira Marizal, SH, M.Kn

Tempat, Tgl Lahir: Sumbawa, 10 Februari 1994

Alamat : Jl. Sudirman No.30, Seketeng, Kabupaten Sumbawa, NTB

Profesi : Notaris, PPAT, Akademisi

Wilayah kerja : Kabupaten Sumbawa, NTB


Jabatan:


Ketua Program Studi Ilmu Hukum, FISIPOL Universitas Teknologi Sumbawa (UTS)

Notaris & PPAT Kabupaten Sumbawa

Anggota Satgas PPKS UTS (2024–2026)


???????????????????? ???????????????????????????????? ????????????????????????????????????????


Wira Marizal menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Mataram, kemudian melanjutkan Magister Kenotariatan (S2) di Universitas Mataram dan lulus pada tahun 2018.


Latar belakang pendidikan ini menjadi fondasi utama dalam penguasaan hukum perdata, pertanahan, serta kewenangan sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta otentik.


???????????????????? ????????????????????????????????


Di lingkungan akademik, Wira Marizal aktif di Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) dalam kegiatan pendidikan dan pengembangan ilmu hukum.


Ia terlibat dalam proses penguatan atmosfer akademik melalui pengajaran, diskusi ilmiah, serta pelatihan mahasiswa di bidang hukum. Selain itu, ia dipercaya menjadi bagian dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTS periode 2024–2026 melalui proses seleksi dan uji publik.


Peran ini menunjukkan keterlibatannya dalam pengembangan tata kelola kampus yang lebih aman, profesional, dan berintegritas.


???????????????????????????? ???????????????????????????????????????????? (???????????????????????????? & ????????????????)


Sebagai Notaris dan PPAT, Wira Marizal menjalankan layanan hukum yang meliputi:

- Akta jual beli, hibah, dan pelestarian hak atas tanah

- Pendaftaran hak tanggungan

- Pendirian dan perubahan badan usaha (PT/CV)

- Legalisasi serta peringatan dokumen hukum


Peran ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam bidang pertanahan dan administrasi hukum perdata.


???????????????????????????????????????? ???????????????????????????????? ????????????????????????????????????????


Melalui profesinya, ia berkontribusi dalam memperkuat kepastian hukum di tengah masyarakat, khususnya dalam urusan pertanahan, dokumen hukum, dan kegiatan usaha.


Kehadirannya juga turut mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan tertibnya administrasi hukum.


???????????????????????????????????? ???????????? ???????????????????????????????????????? ????????????????????


Pendekatan kerja yang ia bangun menempatkan hukum sebagai instrumen kepastian dan perlindungan, bukan sekadar formalitas administratif.


> “Kepastian hukum lahir dari ketelitian, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap proses yang dijalankan.”


PENUTUP


Wira Marizal, SH, M.Kn merupakan sosok profesional muda yang menggabungkan peran akademik dan praktik hukum secara seimbang.


Kiprahnya mencerminkan kontribusi generasi muda dalam memperkuat sistem hukum yang lebih tertib, modern, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.


???????????????????????????? ????????????????????????????????????


Profil ini disusun dari informasi publik yang tersedia melalui pemberitaan media, publikasi institusi pendidikan, serta data terbuka terkait aktivitas akademik dan profesional yang bersangkutan. Penulisan dilakukan secara objektif, ringkas, dan tidak menambahkan informasi di luar sumber yang tersedia.


Apabila terdapat pembaruan data resmi di kemudian hari, profil ini dapat disesuaikan mengikuti perkembangan informasi tersebut.


(***)