2 Pengawas Lakukan Verval Penerimaan Sertifikasi dan Tamsil, di SDN 55 Dara

Kota Bima - Dua (2) orang Pengawas Pendidikan melakukan Kegiatan VERVAL (Verifikasi dan Validasi) bagi Guru di SDN 55 Dara Kota Bima selaku penerima sertifikasi dan Tamsil (Tambahan Penghasilan), 2 orang Pengawas itu yakni Bapak Ibnu Hajar S.sos dan Ibu Suryani S.Pd.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS, dengan ini kami sampaikan informasi pelaksanaan kegiatan validasi kehadiran sebagaimana dimaksud untuk persiapan penyaluran Triwulan I (Januari-Maret) Periode Januari-Juni 2023.


Kegiatan validasi kehadiran bertujuan untuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya pemenuhan beban kerja tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Berkait dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara memberikan laporan berupa rekap pemenuhan beban kerja tatap muka dari masing-masing guru. (**)