Cara Terbaik Untuk Berantas Korupsi Adalah Dengan Melegalkan Korupsi Itu Sendiri...



Korupsi sudah dianggap sebagai budaya yang terus berkembang biak dan beranak pinak dari waktu ke waktu. 


Korupsi pun sudah tak lagi diposisikan sebagai Kejahatan Luar Biasa karena ia sudah terlembagakan ke dalam tindak pidana pidana umum yang dimuat dalam UU nomor 1 tahun 2023.


Bahkan persepsi pun sudah di normalisasikan secara sungguh-sungguh sempurna oleh masyarakat, sehingga sifat keganasannya di jinakan dengan suatu keyakinan kalau itu hal yang lumrah terjadi di Indonesia. 


Maka dengan melegalkan tindak pidana korupsi negara tersebut tidak perlu repot-repot lagi menghabiskan anggaran untuk mengurus para koruptor tidak perlu lagi lembaga KPK berbentuk. Karena sejatinya KPK itu hanya lembaga yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk berdasarkan kebutuhan semata. 


Dengan Melegalkan Korupsi itu juga Polisi maupun jaksa tidak perlu capek-capek maupun repot untuk mengurus dan bertindak para pelaku koruptor. 


Metode pelegalaan tindakan korupsi bisa dilakukan melalui undang-undang, dapat juga dilakukan melalui peraturan pengganti undang-undang dan bisa dilakukan juga melalui keputusan presiden, terserah mau menggunakan jalur dan jalan yang bagaimana. 


Jadi dengan d legalkan tindakan korupsi tersebut maka negara (Aparat Penegak Hukum ) telah mengefisiensikan tenaga, pikiran maupun materi untuk mengurus dan mengatasi masalah korupsi yang tidak memiliki titik finalisasi yang jelas.


Ah entahlah....


Komisi Pemberantasan Korupsi MABES POLRI (Markas Besar Polisi Republik Indonesia) Kejaksaan RI