Ketua Umum MUI Usulkan Pejabat yang Korupsi Dihukum Mati: Mereka Merenggut Hak Banyak Orang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pejabat yang mengajukan uang negara agar dijatuhi hukuman mati.
Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menilai dampak korupsi telah merenggut hak hidup masyarakat luas.
"MUI sejak 2005, kalau tidak salah sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, tindak pidana korupsi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan biasa.
Korupsi, menurut Anwar, menyebabkan kemiskinan dan penderitaan masyarakat.
"Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," ujarnya.
Anwar mengatakan MUI tetap konsisten pada hasil kajian yang telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu mengenai perlunya penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi besar.
Ia juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) sebagai alasan untuk menolak hukuman berat bagi koruptor.
“Para pembela koruptor agar tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM,” katanya.
Menurut Anwar, dalam perspektif Islam, HAM bukanlah konsep yang bersifat absolut bila dibandingkan dengan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa hukum Islam berlandaskan maqashid asy-syariah, salah satunya prinsip hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi