Memakai Sandal Dikuburan, Apa Boleh?
Penulis: Dody Kurniawan
_
Diriwayatkan dari Basyir bin Ma'bad radhiallahu'anhu tentang seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan memakai sandal kemudian Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepadanya:
??? ??????? ??????????????????? ???????? ?????? ???????????????
“Wahai pemilik dua sendal, celaka engkau!. Lemparkan kedua sendalmu.” (HR.Abu Dawud)
Berdasarkan hadits ini, Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah memakruhkan memakai sandal dikuburan, dan pendapat ini diikuti oleh sejumlah ulama kontemporer diantaranya adalah Syaikh bin Bâz, Syaikh Utsaimin dan yang lainnya.
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bolehnya berjalan di kuburan dengan memakai sendal secara mutlak. Diantaranya adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Hasan Al Basri, Ibnu Sirin, Imam ats-tsauri dan sebagian besar kalangan tabiin dan yang sesudah mereka. ('Umdatul Qori. 8/142)
Dalil jumhur ulama adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu'anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan ???????????? ??????? ?????????? ?????? ???????????
“Seorang hamba (yang sudah meninggal) apabila dibaringkan di kuburnya, dan para sahabatnya telah bertobat (pergi) darinya, sesungguhnya dia mendengar bunyi sendal-sendal mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Al-Khathabi rahimahullah berkata tentang hadits ini :
Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan
“Hadits Anas menunjukkan bolehnya memakai sendal bagi orang yang berziarah kubur dan berjalan di dekat kubur dan di antara kuburan.” (Ma'alim Sunan : 1/317)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
?????? ?????? ??? ?????????? ????? ?????????? ???????? ?????? ??????????? ????? ???????? ?????? ??????????? ?????? ?????? ????? ??????? ?????? ?????????? ??? ????????????
“Telah ditetapkan dalam hadits, bahwa mungkin mendengar suara sandal para peziarah jika mereka telah pergi dari kubur. Ini menjadi dalil akan diperbolehkannya memakai sandal di kuburan.” (Fathul Bari : 10/309)
Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan sebagian salaf yang memakai sendal saat masuk area kuburan. Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah:
???? ??? ????? ?? ???? ???? ???? ? ??? ???? ?? ????:? ???? ?????? ?? ? ??? ????? ?????? ??? ?????? ?? ???????.
"Ulama Walikota berpendapat tidak masalah memakai sandal dikuburan, berkata Jarir bin Hazim: 'Aku melihat Al-Hasan dan Ibnu Sirin, berjalan di antara kuburan dengan sandal mereka'". (Dr. Ahmad Bin Abdul Karim/ Saaid.net)
Lalu bagaimana memahami larangan memakai sandal dalam hadits yang telah disebutkan diatas?.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Al Majmu' paling tidak ada dua sebab Nabi melarang dalam hal ini:
Pertama:
Sandal yang dipakai laki-laki tersebut adalah sandal yang biasa dipakai oleh orang untuk berbangga banggaan pada saat itu.
Kedua:
Kemungkinan pada sendal tersebut terdapat Najis.
Ringkasnya, hukum memakai sandal dikuburan:
?? Boleh menurut mayoritas ulama
?? Makruh menurut Madzhab Hambali.
Demikian penjelasan tentang hukum memakai sandal dikuburan, semoga bermanfaat.[]
https://t.me/dody_kurniawan_ku
Barokallahu fiikum.