Warning ASN: ASN Tidak Boleh Lakukan 10 Perilaku Ini Saat Pemilu 2024 Bila Tidak Ingin Dikenakan Sanksi Berat
Pemiihan Umum ( Pemilu ) 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Masing-masing Capres (Calon Presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden) mulai mempersiapkan diri dengan berbagai macam strategi salah satunya adalah melakukan kampanye.
Bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilarang keras untuk terlibat pada kegiatan kampanye Pemilu 2024 atau lainnya secara offline maupun online.
Hal ini dikarenakan adanya kode etik yang harus ditaati oleh ASN terkait Pemilu 2024 yakni agar tidak berpihak terhadap salah satu capres dan cawapres .
Untuk itu sebagai PNS maupun PPPK harus menunjukkan netralitas pada Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 . Jika ada ASN yang melanggar (tidak netral) maka akan dikenakan sanksi berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan secara berturut-turut.
Berikut ini adalah 10 Perilaku yang tidak boleh dilakukan oleh ASN saat Pemilu 2024 agar terhindar dari sanksi berat.
- Mengikuti acara terkait kampanye ataupun deklarasi, apalagi sampai secara terang-terangan memberikan suatu dukungan keberpihakan pada salah satu Paslon (pasangan calon).
- Membuat kegiatan yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu partai politik (Parpol) atau peserta pemilu .
- Melakukan pemasangan baliho/spanduk/alat peraga yang lain tentang Capres dan Cawapres maupun caleg (calon legislatif).
- menyusul kampanye atau sosialisasi baik melalui medsos (media sosial) maupun media bold yang lain.
- Memposting, memberi komentar, membagikan, menyukai, mengikuti atau hala lainnya pada akun pemenangan calon peserta Pemilu 2024 .
- Berfoto bersama peserta pemilu ataupun tim sukses dengan menunjukkan simbol memihak kemudian memposting foto tersebut.
- Mengambil keputusan yang membuat parpol dan peserta Pemilu yang lain mendapatkan keuntungan atau kerugian.
- Ikut menjadi anggota atau pengurus parpol (partai politik)
- Mendekati partai politik sebagai bacapres (Bakal Calon Presiden) dan bacawapres (Bakal Calon Wakil Presiden) atau peserta pemilu lainnya pada saat tidak sedang cuti.
- Menjadi tim sukses, tim ahli, tim pemenangan dan istilah lainnya bagi salah satu peserta pemilu .
Itulah 10 Perilaku yang tidak boleh dilakukan oleh ASN pada Pemilu 2024 , sebagaimana telah disetujui aturannya oleh 5 pimpinan lembaga, yakni;
1. Bima Aria selaku PLT. Badan Kepegawaian Negara (BKN),
2. Agus Pramusinto selaku Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
3.Rahmat Bagja sebagai ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
4. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
5. Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Lima pemimpin diatas telah menandatanganinya di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/ 2022.
Mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Semoga bermanfaat.
(***)