Menguji Semerdeka Apa Kurikulum Merdeka
Khairuddin MPd , Kepala Sekolah Penggerak SMA Negeri 1 Matangkuli, Aceh Utara dan Microsoft Innovative Education Expert
TIDAK semua guru menerima dengan baik perubahan kurikulum. Bahkan belum semua sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun 2023. Menurut data pada Kemdiikbudristek tahun 2023 secara keseluruhan sekolah di Indonesia, yaitu dari SD/MI sampai SMA/SMK/SLB/MA, baru sekira 70 persen yang menerapkan Kurikulum Merdeka.
Stigma di kalangan guru dan masyarakat bahwa ganti presiden, ganti menteri, ganti pula kriteria tidak bisa dipungkiri. Tampaknya memang kurikulum dapat menjadi alat politik. Namun pendapat tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar. Sejak kemerdekaan RI, sudah 78 tahun Indonesia merdeka, Menteri Pendidikan sudah berjumlah sebanyak 31 orang, sementara kurikulum baru 11 kali berganti.
Teranyar sebelum pergantian kurikulum, pada K13 beberapa Mendikbud tidak melakukan perubahan berarti, hanya sedikit revisi. Artinya Kurikulum K13 bertahan pada beberapa Mendikbud.
Melihat persaingan pendidikan secara global, Indonesia masih kalah jauh dibanding negara maju dan berkembang. Kemampuan literasi dan numerasi generasi Indonesia bukan hanya tergambar rendah secara kuantitatif, namun juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Sungguh mencemaskan.
Tawuran remaja, perundungan, kekerasan seksual, kriminalitas merupakan ciri negara yang masih belum tuntas pada kecerdasan literasi dan numerasi sehingga tidak dapat berpikir kritis. Maka perubahan kurikulum bisa jadi merupakan keniscayaan.
Tantangan
Jika mengacu pada spirit hadirnya kurikulum baru, disebut Kurikulum Merdeka, sesungguhnya tidak terlalu signifikan perubahan kurikulum. Artinya, perubahan- perubahan kurikulum yang selama ini terjadi mengambil landasan awal dari kurikulum sebelumnya. Kenyataannya begitu pula perubahan Kurikulum K13 menuju Kurikulum Merdeka.
Terdapat tiga apek yang sama dalam hal komponen kurikulum, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Tidak ada perubahan sama sekali dalam hal ekstrakurikuler, tetap sama pada kedua kurikulum tersebut. Tetap menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib dan dibolehkan pengembangan kegiatan kesiswaan di luar jam sekolah sesuai minat dan bakat siswa.
(***)