HM. Rum, Sampaikan Hasil Diskursus Dengan Menteri LHK Mengenai Penuntasan Pelepasan Lahan Pembangunan Kampus IAIN Kota Bima


Kamis, 16 November 2023, Tempat di Rumah Makan Anda Kota Bima, Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, menyampaikan hasil positif dari pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait penuntasan lahan untuk pembangunan Kampus IAIN Kota Bima.


Dihadapan Kepala Kanwil Kemenag Propinsi NTB dan Ketua Komite Pembentukan Kampus IAIN Kota Bima, HM. Rum menjelaskan bahwa kemajuan pelepasan lahan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Kampus IAIN telah memasuki kemajuan signifikan dengan adanya persetujuan tertulis resmi dari Menteri LHK RI, tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kota Bima.


Hm. Rum menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Bima akan menerima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Kampus IAIN Kota Bima. "Suratnya dalam waktu tidak lama lagi akan diterima Pemerintah Kota Bima dan akan dibawa oleh Dr. HM. Syafrudin, MM Anggota DPR RI Fraksi PAN", terang HM. Rum.


Hm. Mohammad Rum meminta agar semua pihak dapat bersinergi untuk mempercepat proses realisasi pembangunan kampus IAIN Kota Bima.


Sementara itu, Prof. Dr. Muhammad, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, memberikan saran kepada Pemerintah Kota Bima dan Komite Pembentukan IAIN Kota Bima untuk segera memiliki lahan siap pakai guna memudahkan proses publikasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian IAIN di Kota Bima.


“Proses hibah lahan dipercepat, sambil menunggu keluarnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pendirian IAIN Kota Bima sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Dokumen Hibah Lahan tersebut harus segera diserahkan kepada Kemenag agar proses penerbitan Perpres Pendirian IAIN dapat diselesaikan secara paralel sambil menunggu sertifikat lahan terbit", saran Kanwil Kemenag NTB.


Menyikapi saran dari beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan itu, HM. Rum menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima akan segera mengambil langkah-langkah strategis guna menuntaskan rencana pembangunan IAIN Kota Bima melalui beberapa tahapan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan terkait.


Langkah tersebut berupa penyiapan dokumen administrasi redistribusi lahan pengganti kawasan hutan melalui pembentukan waktu pengukur tapal batas yang terdiri dari unsur Kemen LHK, DLH Kota Bima dan unsur pendukung lainnya.


Perlu dicatat bahwa setiap langkah dalam mekanisme pembangunan Kampus ini harus mematuhi peraturan yang berlaku dan melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, pihak terkait, dan instansi pemerintah yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan dan kehutanan. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya mal administrasi dan masalah pelik di nanti hari", tutup HM. Rum.

(***)