Keutamaan Mengurus Anak Yatim

ONE DAY ONE HADITS

Kamis, 18 Januari 2024 / 6

Rojab 1445


Keutamaan Mengurus Anak Yatim


?? ???? ????? ?????: ????? ??????? ?????? ?: ?????? ???????? -???? ???? ?????????- ????? ????? ?????????? ?? ????????? ????????? ???????? -???? ??????? ???? ??????- ?????????????? ??????????. ???? ????.


Dari Abu Hurairota rodhiAllahu anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:

"Pengurus anak yatim di surga seperti dua jari ini, baik miliknya atau milik yang lain" (HR. Muslim)


Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:


1- Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya.

2- Mengurus anak yatim adalah dengan mengurus dan berusaha memberikan hal yang bermaslahat baginya, baik memberinya makan, pakaian dan mengembangkan hartanya jika ia memiliki harta dan mendidiknya. Namun jika ia tidak memiliki harta, maka diberi infak dan pakaian sambil mengharap keridhaan Allah Ta'ala. 

3- Keutamaan ini akan diperoleh bagi orang yang mengurus dengan hartanya sendiri atau dengan harta anak yatim dengan kewalian yang syar’i.

4- Maksud "miliknya atau milik yang lain" dalam hadits di atas adalah baik anak yatim itu kerabatnya atau orang lain. Contoh kerabatnya adalah jika yang mengurusnya kakeknya, saudaranya, ibunya, neneknya, pamannya, bibinya, suami ibunya, saudara laki-laki ibunya atau kerabatnya yang lain. Sedangkan maksud "orang lain" adalah orang yang tidak memiliki hubungan kerabat dengannya.

5- Memakan hartanya secara ma'ruf (wajar); sesuai kepengurusannya terhadapnya untuk hal yang bermaslahat baginya dan mengembangkan hartanya, maka tidak mengapa. Adapun jika lebih di atas ma'ruf, maka sebagai suht; harta yang haram.

6- Ada empat pendapat ulama tentang contoh memakan harta anak yatim secara ma'ruf (wajar), yaitu:

a- Ia mengambilnya, namun sifatnya hanya sebagai pinjaman.

b- Ia memakannya sesuai kebutuhan tanpa berlebihan.

c- Ia mengambilnya ketika melakukan sesuatu untuk anak yatim.

d- Ia mengambilnya ketika terpaksa. Jika ia sudah mampu, nanti akan dibayarnya, namun jika ia tidak mampu, maka menjadi halal (Lihat kitab Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi pada tafsir ayat di atas).

7- Seseorang yang bisa mengurus anak-anak yatim dengan sukses baginya berhak mendapatkan surga bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam.


Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:


1- Tentang memakan harta anak yatim


????? ????????? ??????????? ????????? ??????????? ??????? ???????? ??????????? ??? ??????????? ?????? ?????????????? ????????


"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (Qs. An Nisaa': 10)


????? ?????????? ????? ?????????? ?????? ????????? ???? ???????? ?????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? ????? ????????? ????? ??????????


"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa." (Qs. Al Israa': 34)


2- Para ulama berkata, "Setiap wali bagi anak yatim, jika ia fakir, lalu memakan hartanya secara ma'ruf (wajar); sesuai kepengurusannya terhadapnya untuk hal yang bermaslahat baginya dan mengembangkan hartanya, maka tidak mengapa. Adapun jika lebih di atas ma'ruf, maka sebagai suht; harta yang haram, berdasarkan firman Allah Ta'ala,


?????? ????? ???????? ???????????????? ?????? ????? ???????? ???????????? ??????????????


"Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. " (Qs. An Nisaa': 10).