Batas Usia Pensiun PNS Dirombak Menpan RB, UU ASN No 20 Tahun 2023 Tetapkan Hanya Sampai Umur Segini
KLIK PENDIDIKAN – Menpan RB tetapkan batas usia pensiun PNS terbaru melalui UU ASN no 20 tahun 2023 .
UU ASN No 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah, dan salah satu isi didalamnya yakni terkait batas usia pensiun PNS yang baru.
DPR RI bersama Menpan RB menyetujui pengesahan seluruh isi dalam UU ASN 2023 terbaru, termasuk terkait batas usia pensiun PNS.
Pasal yang membahas tentang batas usia pensiun PNS adalah pasal 55, dengan aturan terbaru batas usia seperti berikut.
Jabatan Manajerial
1. Batas usia pensiun PNS 60 tahun, bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. Batas usia pensiun PNS 58 tahun, bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Jabatan Nonmanajerial
1. Untuk Pejabat fungsional, batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang ada.
2. Dan batas usia pensiun PNS 58 tahun, bagi pejabat pelaksana.
Itulah batas usia pensiun PNS untuk pejabat administrator dan juga pejabat pangawas serta pejabat lainnya.
Baca Juga:Mohon Maaf, Kemendikbud Akan Hentikan Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Sertifikasi yang Seperti Ini
Dengan adanya perubahan batas usia pensiun PNS menjadi lebih pendek dibandingkan sebelumnya, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa tua lebih lama.