Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Pemberitaan Pers
PERTANYAAN
Berdasarkan berita yang beredar, anggota Dewan Pers mengakui bahwa lembaga tersebut menerima laporan dari salah satu menteri di Indonesia yang melaporkan sebuah media terkait konten yang mencatut nama menteri yang bersangkutan. Diketahui, pemberitaan tersebut menuding menteri melakukan permainan jual beli izin tambang. Adapun hal itu merupakan informasi yang tidak terverifikasi. Sehingga, menteri merasa keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah ke tudingan dan fitnah.
Kasus serupa saya alami juga. Saya sudah 3 kali diberitakan di koran dan media online dengan dugaan pungli yang menyebutkan nama lengkap beserta jabatan saya. Saya merasa berita tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baik saya. Yang ingin saya tanyakan, langkah hukum apa yang bisa saya kirim dan apakah saya bisa menuntut media cetak serta online tersebut?
(***)