Mohon Maaf PPPK Belum Berhak Atas Tunjangan dan Pensiun Sebelum RPP Manajemen ASN Diundangkan, Begini Penjelasan dari Dirjen Nunuk
KLIK PENDIDIKAN – Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja ( PPPK ) masih belum berhak mendapatkan tunjangan dan pensiun dari pemerintah.
Padahal dalam UU ASN No 20 tahun 2023, hak yang diperoleh oleh seorang ASN yang mana PPPK adalah bagian dari Aparatur Negara maka berhak memperoleh hak tunjangan dan pensiun.
Akan tetapi, ternyata meskipun UU ASN No 20 tahun 2023 telah resmi diundangkan pada Oktober tahun 2023 lalu, masih ada UU turunan yang mengatur lebih lanjut terhadap peraturan di dalamnya.
UU Turunan tersebut yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang ditargetkan akan selesai pada April mendatang.
Kabarnya, selama RPP Manajemen ASN resmi belum diundangkan maka nasib PPPK untuk memperoleh hak yang sama dengan PNS masih abu-abu.
PPPK akan memperoleh hak tunjangan dan pensiun layaknya PNS setelah RPP Manajemen ASN resmi diteken oleh Pemerintah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani dalam live instagramnya @nunuksuryani pada Rabu 20 Maret 2024.
Memang regulasi yang berlaku saat ini belum mengakomodir kenaikan pangkat PPPK, dan untuk ASN PPPK sesuai dengan regulasi UU ASN No 20 tahun 2023 saat ini belum mendapatkan gaji tunjangan pensiun seperti PNS, kata Dirjen Nunuk dalam live Instagram tersebut.
Akan tetapi, Bu Nunuk melanjutkan bahwa di RPP Manajemen ASN ini sedang dibahas bagaimana jenjang karir untuk PPPK diusulkan dalam RPP tersebut begitu juga untuk pensiunannya.
Baca Juga:Waduh! Uang Makan PNS Tidak Cair? Ini 5 Alasan yang Membuatnya Terhenti
“Karena ada di UU yang baru itu untuk PNS, sedangkan untuk PPPK baru diusulkan dalam RPP Manajemen ASN, begitu juga untuk pensiuannya,” tutupnya.
Jadi, Bapak/Ibu PPPK sekalian mohon bersabar, kira-kira sebulan lagi RPP Manajemen ASN ditargetkan langsung