SUJUD SYUKUR, Sri Mulyani Resmikan Tunjangan Uang Makan PNS Sebesar Rp900 Ribu Setiap Bulannya



Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:48 WIB
Sri Mulyani resmikan tunjangan uang makan PNS (bantenprov.go.id)
Sri Mulyani resmikan tunjangan uang makan PNS (bantenprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN  - Ada informasi yang membahagiakan bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Indonesia karena Menteri Keuangan  Sri Mulyani  telah meresmikan  izin  uang makan  yang nominalnya cukup mengesankan.

Tunjangan uang makan yang disetujui Sri Mulyani ini memungkinkan PNS untuk menerima tunjangan mencapai Rp900 ribu setiap bulannya, yang tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Peresmian izin uang makan PNS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga:Alhamdulillah, Tunjangan PNS Di Luar THR Sebesar Rp2,4 Juta di Bulan April 2024 Resmi Disahkan, akan Dibagikan Per Tanggal…

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, terdapat rincian mengenai nominal uang makan yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan golongan masing-masing.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari

- Golongan II: Menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari

Baca Juga:LEBIH! Inilah Besaran Kenaikan Gaji PPPK di Bulan April 2024, Jokowi Tetapkan Nominal Terbarunya Jadi Segede Ini…

- Golongan III: Menerima uang makan sebesar Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Menerima uang makan sebesar Rp41.000 per hari

Misalnya, seorang PNS yang termasuk dalam golongan IV dapat menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya.

Perhitungannya sederhana, yakni dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (sebanyak 22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.

Baca Juga:Guru ASN Jangan Sampai Lupakan Kewajiban Ini Sebelum Batas Waktunya yang Akan Jatuh Pada

Dengan demikian, total yang diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000.