SUJUD SYUKUR, Sri Mulyani Resmikan Tunjangan Uang Makan PNS Sebesar Rp900 Ribu Setiap Bulannya
KLIK PENDIDIKAN - Ada informasi yang membahagiakan bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Indonesia karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan izin uang makan yang nominalnya cukup mengesankan.
Tunjangan uang makan yang disetujui Sri Mulyani ini memungkinkan PNS untuk menerima tunjangan mencapai Rp900 ribu setiap bulannya, yang tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Peresmian izin uang makan PNS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, terdapat rincian mengenai nominal uang makan yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan golongan masing-masing.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari
- Golongan II: Menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari
- Golongan III: Menerima uang makan sebesar Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Menerima uang makan sebesar Rp41.000 per hari
Misalnya, seorang PNS yang termasuk dalam golongan IV dapat menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya.
Perhitungannya sederhana, yakni dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (sebanyak 22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.
Baca Juga:Guru ASN Jangan Sampai Lupakan Kewajiban Ini Sebelum Batas Waktunya yang Akan Jatuh Pada
Dengan demikian, total yang diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000.