Tunjangan PNS Di Luar THR, Bulan April 2024 Resmi Disahkan, akan Dibagikan Per Tanggad3


Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:35 WIB
Inilah tunjangan tambahan bagi PNS yang mencapai Rp2,4 juta di luar pencairan THR (sulsel.kemenag.go.id)
Inilah tunjangan tambahan bagi PNS yang mencapai Rp2,4 juta di luar pencairan THR (sulsel.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN  - Mari simak artikel soal  PNS  (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia di bulan April 2024 kini mendapat kabar gembira dengan  izin  tambahan sebesar Rp2,4 juta.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan ini merupakan izin tambahan yang diresmikan oleh Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Tunjangan sebesar Rp2,4 juta ini berasal dari gabungan dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan  lembur  dan tunjangan uang makan lembur bagi PNS.

Baca Juga:LEBIH! Inilah Besaran Kenaikan Gaji PPPK di Bulan April 2024, Jokowi Tetapkan Nominal Terbarunya Jadi Segede Ini…

Pemerintah telah menetapkan nominal tunjangan lembur dan uang makan lembur sesuai dengan golongan masing-masing PNS.

Berikut adalah nominal dari izin lembur dan uang makan lembur PNS sesuai yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

PNS Tunjangan Lembur :

Golongan I: Rp18.000 per jam.

Golongan II: Rp24.000 per jam.

Baca Juga:Alhamdulillah, Gaji Anggota TNI di Bulan April 2024 Resmi Jokowi Rombak, Segede Ini Nominal Terbaru Gajinya…

Golongan III: Rp30.000 per jam.

Golongan IV: Rp36.000 per jam.

Tunjangan Uang Makan Lembur PNS:

Golongan I: Rp35.000 per hari.

Golongan II: Rp35.000 per hari.



(01)