Tunjangan PNS Di Luar THR, Bulan April 2024 Resmi Disahkan, akan Dibagikan Per Tanggad3
KLIK PENDIDIKAN - Mari simak artikel soal PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia di bulan April 2024 kini mendapat kabar gembira dengan izin tambahan sebesar Rp2,4 juta.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan ini merupakan izin tambahan yang diresmikan oleh Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Tunjangan sebesar Rp2,4 juta ini berasal dari gabungan dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur bagi PNS.
Pemerintah telah menetapkan nominal tunjangan lembur dan uang makan lembur sesuai dengan golongan masing-masing PNS.
Berikut adalah nominal dari izin lembur dan uang makan lembur PNS sesuai yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PNS Tunjangan Lembur :
Golongan I: Rp18.000 per jam.
Golongan II: Rp24.000 per jam.
Golongan III: Rp30.000 per jam.
Golongan IV: Rp36.000 per jam.
Tunjangan Uang Makan Lembur PNS:
Golongan I: Rp35.000 per hari.
Golongan II: Rp35.000 per hari.
(01)