PPPK sujud syukur, batas masa bekerja kini dirombak pemerintah .
Senin, 29 April 2024 | 13.50 WIB
- PPPK sujud syukur, batas masa bekerja kini dirombak pemerintah .
Ketentuan masa kerja dari pemerintah yang terbaru untuk PPPK kini bukan lagi hanya sampai 1 tahun saja.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 peraturan terbaru mengenai ASN, PPPK mendapatkan penghargaan berupa masa pensiun.