PPPK sujud syukur, batas masa bekerja kini dirombak pemerintah .


Senin, 29 April 2024 | 13.50 WIB
Batas masa kerja PPPK kini tidak lagi hanya sampai 1 tahun, melainkan... (setkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Batas masa kerja PPPK kini tidak lagi hanya sampai 1 tahun, melainkan... (setkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

 -  PPPK  sujud syukur, batas masa bekerja kini dirombak  pemerintah .

Ketentuan  masa kerja  dari pemerintah yang terbaru untuk PPPK kini bukan lagi hanya sampai 1 tahun saja.

Berdasarkan  UU ASN  Nomor 20 Tahun 2023 peraturan terbaru mengenai ASN, PPPK mendapatkan penghargaan berupa masa pensiun.