Sebelum PPDB Ayah Bunda Perlu Mencermati Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal dalam Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional Pendidikan
Pendidikan memiliki peran penting dalam suatu negara, karena akan mencetak generasi penerus bangsa.
Kita semua tentunya berharap bahwa generasi muda ke depan menjadi generasi unggul dan berkarakter yang akan meneruskan perjuangan sebuah bangsa.
Termasuk potensi-potensi unik yang dimiliki oleh setiap individu, karena memang setiap individu diciptakan berbeda dan memiliki kekhasan masing-masing.Dalam Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 kita mengenal 2 (dua) jalur pendidikan yaitu:
Jalur Pendidikan Formal
Jalur Pendidikan Nonformal .
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
Dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) dijelaskan sebagai berikut:
(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
A. pendidikan anak usia dini formal;
B. pendidikan dasar;
(***)