Memahami Beberapa Istilah dalam Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional Pendidikan


Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (https://peraturan.bpk.go.id/ edit paint Suwarsono)
 Pemerintah yang mengatur terkait pendidikan, salah satunya mengeluarkan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan tersebut adalah  Peraturan Pemerintah  No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021.


Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa kecuali.

Pendidikan nasional yang bermutu menjadi sangat penting untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.

Marilah kita simak beberapa istilah dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

Peserta didik di masyarakat juga familiar disebut siswa, sedangkan satuan pendidikan juga familiar disebut dengan sekolah.

Demikian beberapa istilah dalam Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021, semoga bermanfaat.


(***)