Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA


Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berkumpul bersama wali kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. Tempo/Prima Mulia

IKLAN
 Penerimaan Peserta Didik Baru atau  PPDB  tahun ajaran 2024/2025 akan membuka jalur zonasi mulai Juni sampai Juli, dengan perubahan aturan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M /2023. Bagaimana ketentuan jarak rumah-sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024?

Simak Aturan Terbaru Jarak Rumah ke Sekolah dalam Jalur Zonasi PPDB 2024 

Penting untuk dicatat bahwa  jalur zonasi  adalah salah satu opsi pendaftaran untuk PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK, di mana penentuan berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah sesuai dengan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB . 

Dalam PPDB 2024, ada perubahan dalam perhitungan jarak rumah-sekolah, di mana penentuan zona sekarang didasarkan pada wilayah kelurahan/desa, bukan kabupaten/kota seperti sebelumnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab atas penetapan zonasi wilayah pada setiap jenjang pendidikan sesuai dengan prinsip perkawinan domisili peserta didik dengan sekolah. 

Penetapan zonasi Pemda harus mempertimbangkan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. Secara umum, perhitungan jarak dan seleksi jalur zonasi PPDB 2024 adalah sebagai berikut:

Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SD

Seleksi jalur zonasi dan jalur pemindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik atau  siswa baru  kelas 1 SD mempertimbangkan beberapa kriteria dengan prioritas tertentu.

 Kriteria tersebut mencakup usia dan jarak rumah terdekat ke sekolah dalam zonasi wilayah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SMP, SMA, dan SMK

Seleksi Jalur Zonasi untuk penerimaan siswa baru di kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Jika ada beberapa calon siswa dengan jarak yang sama ke sekolah, seleksi untuk mengisi kuota terakhir dilakukan berdasarkan usia, dengan preferensi untuk yang lebih tua sesuai dengan dokumen resmi kelahiran. 

Selain itu, SMK dapat memberikan prioritas kepada calon siswa yang tinggal terdekat dengan sekolah, dengan batasan maksimal 10 persen dari kapasitas sekolah.

Kuota Siswa Jalur Zonasi PPDB 2024

Dengan ketentuan jalur zonasi ini, kapasitas sekolah akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Bahkan, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kuota kapasitas yang lebih besar setelah melakukan perhitungan total kapasitas dan proyeksi jumlah calon peserta didik. 

Penetapan Persentase Kapasitas Setiap Jalur PPDB adalah sebagai berikut:

- Untuk jalur zonasi SD, paling tidak 70 persen dari kapasitas sekolah.

- Untuk jalur zonasi SMP, paling tidak 50 persen dari kapasitas sekolah.

- Untuk jalur zonasi SMA, paling tidak 50 persen dari kapasitas sekolah.



(***)