Pemkot Bima Segera Miliki Mal Pelayanan Publik Terintegrasi


Dalam rangka menjaga Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Mal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan seluruh pelayanan publik secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Bima mulai menberlakukan Mal Payananan Publik Terintegrasi.

Menanganggap hal itu, Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd mengatakan pemerintah Kota Bima dalam waktu dekat akan mengoperasikan Mal Pelayanan Publik Terpadu atau terintegrasi.

H. Mahfud mengaku, adanya Mal Pelayanan Publik yang terintegrasi ini sebagai bagian dari mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang ingin memperoleh ijin usaha dan investasi secara cepat dan mudah.

“Insya Allah dalam waktu dekat, Mall Pelayanan Publik Kota Bima akan diresmikan, jika tidak ada kendala, MPP Kota Bima akan di launching pada tanggal 26 Juni 2024, tempatnya di sebelah selatan Hotel Marina Inn,” ucap H. Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pada Mal Pelayanan Publik Kota Bima ini nantinya terisi semua organisasi perangkat daerah, meliputi dinas Dukcapil, dinas Koperindag, dinas kesehatan, dinas Perkim, dinas PUPR, dinas Perijinan, dinas pertanian, dinas Sosial, dan dinas/badan yang berhubungan langsung dengan pelayanan pada masyarakat.

“Ini semua sebagai wujud ikhtiar Pj. Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT dalam rangka mempermudah dan meningkatkan nilai investasi di Kota Bima, hingga berdampak positif bagi kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.

Mal Pelayanan Publik Kota Bima ini nantinya bertujuan, pertama, mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Kedua, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

“Semua layanan publik nantinya akan dibuka satu pintu di kantor MPP Kota Bima,” tutupnya.


(***)