Suku Huli Papua Nugini

Suku Huli terungkap ke dalam marga yang disebut (hamigini) dan submarga yang disebut (hamigini emene). Marga dari suku ini mendiami wilayah tertentu dan sistem keanggotaan berdasarkan kekerabatan turun.
Suku Huli memiliki sistem kerabatan terbuka. Sebagai contoh seseorang yang berasal dari latar belakang budaya Sunda dapat dijadikan semi saudara, adik tiri, ataupun sepupu. Juga seseorang yang memiliki latar belakang yang berbeda dapat dengan status bibi dan paman dimata suku Huli dianggap sebagai ibu dan ayah.
Pria dan wanita dari suku Huli secara tradisional bertempat tinggal terpisah. Anak laki-laki tinggal bersama Ibunya dan akan pindah tinggal ke rumah ayah anak laki-laki tersebut mendekati masa pubertas. Laki-laki yang belum menikah berkumpul bersama dalam satu kelompok di dalam sebuah rumah, kebiasaan ini saat ini sudah mulai ditinggalkan dan jarang ditemukan lagi. Gubuk pria secara tradisional berada di pusat perkampungan, umumnya dijadikan tempat pertemuan dan kegiatan penduduk perkampungan tersebut kadang-kadang gubuk tersebut dijadikan tempat tidur pula. Sedangkan tempat tinggal perempuan berada terpisah dengan gubuk laki-laki. Gubuk mereka berada di sekitar gubuk keluarga mereka.
(***)