Skandal besar dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara resmi membongkar skandal besar dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional.
Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan dan menahan 7 orang tersangka yang diduga kuat menggerogoti anggaran negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Para pelaku disinyalir memanfaatkan program prioritas nasional tersebut demi meraup keuntungan pribadi dengan cara memanipulasi proyek dari hulu ke hilir, mulai dari penggelembungan harga logistik hingga praktik lancung jual beli titik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi selaku pelaksana MBG.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong sangat masif dan terstruktur. Mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan intervensin terhadap Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengondisikan Kerangka Acuan Kerja agar tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Pengondisian ini membuka celah lebar bagi para vendor rekanan untuk melakukan penggelembungan harga secara gila-gilaan pada berbagai pengadaan logistik MBG, salah satunya adalah proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional senilai Rp1 triliun melalui PT Yasa Artha Trimanunggal yang dipimpin oleh tersangka Andri Mulyono.
Ribuan motor untuk distribusi MBG tersebut saat ini dilaporkan mangkrang di gudang kawasan Sentul karena spesifikasinya tidak sesuai ketentuan.Selain proyek kendaraan listrik, pembengkakan anggaran juga menyasar komponen pendukung lapangan MBG lainnya yang bernilai miliaran rupiah.
Penyidik menemukan adanya manipulasi harga yang tidak wajar pada pengadaan 32.000 pasang sepatu beserta kelengkapan kaus kaki operasional petugas. Tidak berhenti di situ, tersangka dari unsur perwira polri aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Badan Gizi Nasional, juga diduga mengendalikan pengadaan wadah makanan atau ompreng MBG melalui perusahaan boneka.
Perusahaan tersebut mematok harga sepihak kepada mitra dapur dengan menyisipkan komponen biaya khusus yang langsung mengalir ke kantong pribadi demi mendapatkan persetujuan operasional.
Di sisi lain, para tersangka juga memanfaatkan otoritas verifikasi mereka untuk memperjualbelikan akses kemitraan komersial program MBG ini di lapangan. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, diduga memanfaatkan kedekatan dengan petinggi badan tersebut untuk mendapatkan hak pemetaan, lalu menjual hak pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi MBG kepada calon mitra dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.
Demi kelancaran aliran dana insentif operasional, sistem verifikasi portal mitra dimanipulasi sedemikian rupa agar yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi dengan para pejabat tetap lolos meskipun tidak memenuhi syarat.
Seluruh perputaran uang haram dari para mitra dapur MBG di lapangan ini dikoordinasikan secara tunai oleh tersangka Asep Yusuf Somantri yang bertindak sebagai kurir transaksional.
Saat ini ketujuh tersangka korupsi MBG telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan skandal MBG ini masih terus berkembang secara dinamis.
Penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana korupsi dasar, tetapi juga tengah melacak aset-aset hasil kejahatan untuk mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang, serta membuka peluang adanya keterlibatan oknum atau tersangka baru lainnya dalam waktu dekat.