Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib di SD dan MI pada Kurikulum Merdeka, Pemda Bisa Angkat Guru PPPK



Jumat, 29 Maret 2024 | 16:57 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengangkat guru PPPK untuk mengajar di SD dan MI saat Mapel Bahasa Inggris menjadi wajib dalam kurikulum merdeka. (sulselprov.go.id)
Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengangkat guru PPPK untuk mengajar di SD dan MI saat Mapel Bahasa Inggris menjadi wajib dalam kurikulum merdeka. (sulselprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN -  Penerapan  kurikulum merdeka  menjadi kurikulum nasional sudah mulai direalisasikan termasuk di Sekolah Dasar (SD).

Aturan kurikulum merdeka ini ditetapkan pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang telah dirilis oleh Kemendikbudristek.

Satu hal menarik dari implementasi kurikulum merdeka di tingkat SD dan MI adalah Mata Pelajaran ( MapelBahasa Inggris  yang akan menjadi Mapel wajib.

Baca Juga:Kurikulum Merdeka: Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib di SD dan MI, 2 Kategori Guru Ini yang Akan Mengajar

Secara bertahap, Bahasa Inggris akan menjadi Mapel Wajib di SD dan MI sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Selengkapnya, Mapel Bahasa Inggris di SD atau MI diatur berdasarkan Pasal 33 huruf a Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berikut ini.

A. mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pelajaran pada tahun ajaran 2027/2028

Baca Juga:Tukin PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir dibayar Rp33 Juta Berdasarkan Perpres, Inilah Penjelasan Besaran Tiap Kelas Jabatan di BAPETEN

Untuk tahap awal, Bahasa Inggris akan menjadi Mapel pilihan hingga tahun ajaran 2026/2027.

Selanjutnya setelah itu, Bahasa Inggris sudah menjadi Mapel wajib diajarkan di SD atau MI mulai tahun ajaran 2027/2028 dan seterusnya.

Untuk  guru  yang mengajarkan Mapel Bahasa Inggris di SD dan MI nantinya kemungkinan besar adalah guru  PPPK  yang diangkat.

Baca Juga:Capaian Pelajaran Agama pada Kurikulum Merdeka Tak Diatur oleh Kemendikbudristek, Diserahkan ke Pihak Ini

Dalam hal ini,  Pemda  bisa mengangkat guru PPPK Bahasa Inggris untuk mengajarkan Mapel ini di SD atau MI.

Hal ini Merujuk pada Pasal 33 huruf c Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menjadi pedoman kurikulum merdeka.



(***)