Sebelum PPDB Ayah Bunda Perlu Mencermati Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal dalam Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional Pendidikan

Termasuk potensi-potensi unik yang dimiliki oleh setiap individu, karena memang setiap individu diciptakan berbeda dan memiliki kekhasan masing-masing.Dalam Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 kita mengenal 2 (dua) jalur pendidikan yaitu:

Jalur Pendidikan  Formal

Jalur Pendidikan  Nonformal .

Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

Dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) dijelaskan sebagai berikut:

(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

A. pendidikan anak usia dini formal;

B. pendidikan dasar;


(***)