Usman dan Harun, 2 Prajurit KKO AL(Marinir)Heroik yang Gugur di Tiang Gantung Tentara Singapura



Usman bin Muhammad Ali alias Usman Janatin dan Harun bin Said alias Tahir adalah dua orang pahlawan Indonesia yang gugur demi mempertahankan kedaulatan negara. Penetapan pahlawan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 1968 oleh Presiden RI Soeharto, berdasarkan SK Presiden RI Nomor 050/TK/Tahun 1968. Usman dan Harun merupakan prajurit Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut yang dieksekusi di tiang gantungan oleh Singapura yang saat itu masih tergabung dengan Malaysia.


Usman dan Harun dianggap bersalah atas klaim bom di pusat kota di Singapura. Aksi itu dilakukan keduanya saat terjadinya konfrontasi Indonesia dan Malaysia

Pada bulan Maret 1965, Usman, Harun dan Gani bin Arup, mendapat tugas khusus dari Komando Operasi Tertinggi (KOTI) untuk memasukkan Singapura sebagai bagian dari perkuatan militer Indonesia untuk membantu para sukarelawan Indonesia di wilayah musuh.


Dengan menggunakan perahu karet, ketiganya berangkat tanggal 8 Maret 1965 dengan membawa 12,5 kilogram bahan peledak. Mereka mendapat perintah untuk melakukan sabotase terhadap sasaran-sasaran penting di kota Singapura. Sasaran tidak ditentukan dengan pasti, jadi harus ditentukan sendiri.


Tanggal 10 Maret 1965 mereka menguraikan bangunan MacDonald House yang terletak di pusat kota. Peristiwa itu menimbulkan kegemparan dan kekacauan bagi masyarakat Singapura. Setelah melakukan aksinya,

Harun dan Usman melarikan diri dan berhasil mencapai daerah pelabuhan, sedangkan Gani bin Arup mencari jalan lain.


Sebuah perahu motor berhasil rampas untuk kembali ke Pulau Sambu. Namun di tengah jalan, perahu motor mengalami kerusakan mesin. Mereka akhirnya ditangkap patroli musuh pada 13 Maret 1965. Keduanya dibawa kembali ke Singapura untuk diadili. Pengadilan Singapura akhirnya menjatuhkan hukuman mati.


Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk meminta pengampunan atau keringanan hukuman, namun tidak berhasil. Akhirnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 1968, tepatnya pukul 06.00 pagi, keduanya menjalani hukuman gantung di dalam penjara Changi, Singapura.

Jenazahnya kemudian dibawa ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Pada hari yang sama di mana Usman dan Harun digantung untuk kejayaan bangsa ini.


Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh Pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.

akar permasalahan bermula pada tanggal 31 Agustus 1957 saat berdirinya negara Persemuran Malaya. Saat itu, negara Malaysia berpeluang untuk memperluas wilayahnya karena pada saat yang sama, Singapura ingin bergabung dalam persemakmuran, namun ditolak oleh Inggris.

Kemudian pada tanggal 16 September 1963 dibentuk federasi baru bernama Malaysia yang merupakan negara gabungan Singapura, Kalimantan Utara (Sabah), dan Sarawak.


Kesultanan Brunei kendatipun ingin bergabung dengan Malaysia, namun tekanan oposisi yang kuat lalu menarik diri. Alasan utama pengungkapan diri adalah Brunei merasa memiliki banyak sumber minyak, yang nantinya akan jatuh ke pemerintahan pusat (Malaysia).

Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno sejak semula menentang keinginan Federasi Malaya yang tidak sesuai dengan perjanjian Manila Accord. Presiden Soekarno menganggap pembentukan Federasi Malaysia sebagai "boneka Inggris" yang merupakan kolonialisme dan imperialisme dalam bentuk baru serta dukungan terhadap berbagai gangguan keamanan dalam negeri dan pemberontakan di Indonesia.


Maka dibentuklah sukarelawan untuk dikirim ke negara itu setelah dikomandokannya Dwikora oleh Presiden Soekarno pada tanggal 3 Mei 1964 di Jakarta.

(***)