Warning ASN: ASN Tidak Boleh Lakukan 10 Perilaku Ini Saat Pemilu 2024 Bila Tidak Ingin Dikenakan Sanksi Berat

Pemiihan Umum ( Pemilu 2024  tinggal beberapa bulan lagi. Masing-masing  Capres  (Calon Presiden) dan  Cawapres  (Calon Wakil Presiden) mulai mempersiapkan diri dengan berbagai macam strategi salah satunya adalah melakukan kampanye.

Bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan  PPPK  (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilarang keras untuk terlibat pada kegiatan kampanye  Pemilu 2024  atau lainnya secara offline maupun online. 

Hal ini dikarenakan adanya kode etik yang harus ditaati oleh  ASN  terkait  Pemilu  2024  yakni agar tidak berpihak terhadap salah satu  capres  dan  cawapres .

Untuk itu sebagai  PNS  maupun  PPPK  harus menunjukkan netralitas pada  Capres  dan  Cawapres  di  Pemilu  2024 . Jika ada  ASN  yang melanggar (tidak netral) maka akan dikenakan sanksi berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan secara berturut-turut.

Berikut ini adalah 10 Perilaku yang tidak boleh dilakukan oleh  ASN  saat  Pemilu  2024  agar terhindar dari sanksi berat.

 

  1. Mengikuti acara terkait kampanye ataupun deklarasi, apalagi sampai secara terang-terangan memberikan suatu dukungan keberpihakan pada salah satu Paslon (pasangan calon).
  2. Membuat kegiatan yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu partai politik (Parpol) atau peserta  pemilu .
  3. Melakukan pemasangan baliho/spanduk/alat peraga yang lain tentang  Capres  dan  Cawapres  maupun caleg (calon legislatif).
  4. menyusul kampanye atau sosialisasi baik melalui medsos (media sosial) maupun media bold yang lain.
  5. Memposting, memberi komentar, membagikan, menyukai, mengikuti atau hala lainnya pada akun pemenangan calon peserta  Pemilu  2024 .
  6. Berfoto bersama peserta  pemilu  ataupun tim sukses dengan menunjukkan simbol memihak kemudian memposting foto tersebut.
  7. Mengambil keputusan yang membuat parpol dan peserta  Pemilu  yang lain mendapatkan keuntungan atau kerugian.
  8. Ikut menjadi anggota atau pengurus parpol (partai politik)
  9. Mendekati partai politik sebagai bacapres (Bakal Calon Presiden) dan bacawapres (Bakal Calon Wakil Presiden) atau peserta  pemilu  lainnya pada saat tidak sedang cuti.
  10. Menjadi tim sukses, tim ahli, tim pemenangan dan istilah lainnya bagi salah satu peserta  pemilu .
  11.  

    Itulah 10 Perilaku yang tidak boleh dilakukan oleh  ASN  pada  Pemilu  2024 , sebagaimana telah disetujui aturannya oleh 5 pimpinan lembaga, yakni;

    1. Bima Aria selaku PLT. Badan Kepegawaian Negara (BKN),

    2. Agus Pramusinto selaku Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 

    3.Rahmat Bagja sebagai ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

    4. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

    5. Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

    Lima pemimpin diatas telah menandatanganinya di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/ 2022.

    Mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai  ASN  dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Semoga bermanfaat.


    (***)