Tahun 2023, Pemkot Bima Raih Pelayanan Publik Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI NTB
Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH menghadiri acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kota Bima Tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
H. Mukhtar mengatakan pemerintah Kota Bima pada tahun 2023 masih memperoleh predikat kualitas tinggi dengan kategori B (Zona Hijau) dengan perolehan nilai 85,90 poin. Perolehan ini meningkat sebesar 3,79 poin dibandingkan tahun 2022 sebesar 82,11 poin.
Atas pencapaian tersebut, pemerintah Kota Bima bersyukur dan sekaligus bangga. Mudah-mudahan pada tahun depan pencapaian ini terus meningkat. “Terima kasih kepada seluruh tim tangguh, khususnya kepada Disdukcapil, DPMPTSP, Dinsos, Dikpora, Puskesmas Mpunda dan Puskesmas Paruga serta bagian organisasi Setda Kota Bima sebagai fasilitator pembina pelayanan publik lingkup pemerintah Kota Bima,” ujar H. Mukhtar saat menyampaikan berbagai acara di acara tersebut. tersebut. tersebut. penganugerahan pelayanan publik oleh Ombudsman RI NTB, di aula kantor Wali Kota, pada Selasa (16/01/2024).
Ia menambahkan, prestasi pemerintah Kota Bima dalam bidang pelayanan publik dari KemenpanRB predikat “Baik” yang unit lokusnya antara dinas sosial lain, RSUD Kota Bima dan Kecamatan Rasanae Timur.
Yang lebih menggembirakan lagi sambungnya, seluruh Puskesmas dan RSUD Kota Bima telah mendapat akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI. Kemudian saat ini pemerintah Kota Bima juga sedang membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengintegrasikan pelayanan seluruh masyarakat yang ada. “Atas nama Pemerintah Kota Bima mengapresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB atas penganugerahan ini. Tentu kekurangannya akan terus diperbaiki untuk meraih predikat tertinggi,” ucapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, SH menyampaikan, 8 tahun terakhir Ombudsman melakukan penilaian kepatutan pelayanan publik yang meliputi 5 dimensi, pertama kompetensi penyelenggara, kedua, proses mekanisme prosedur pelayanan, ketiga, ketersediaan sarana dan prasarana, keempat, persepsi masyarakat terhadap layanan pemerintah, dan kelima, penerimaan pengaduan masyarakat.
Sudarsono menjelaskan, secara akumulasi Pemerintah Kota Bima memperoleh poin sebanyak 85,90 kategori B opini tinggi, tanggul 63,83, dikpora 86,07 kategori A opini tinggi, dinsos 87,46 kategori B, DPMPTSP 89,93 kategori A kualitas tertinggi, dukcapil 90,01 kategori A kualitas tertinggi, PKM Mpunda 91,97 kategori A kualitas opini tertinggi dan PKM Paruga 92,02 kategori A opini tertinggi. “Bagi yang belum mendapatkan zona hijau tidak perlu berkecil hati. Kedepan, yang paling penting dalam penilaian kepatutan pelayanan publik tersedianya dokumen 50 porsen yang sangat memberikan kontribusi terhadap tingkat kepuasan,” candanya.
Sekadar informasi, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan memberi izin bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.
(***)