Kebijakan Baru Pemerintah, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Mau Dihapus dan Diganti dengan Ini, Berlaku Mulai Juni 2025
30 Maret 2024 0
NESIATIMES.COM – Pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan .
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Azhar Jaya menyebut KRIS akan diterapkan pada Juni 2025.
Menurutnya, relaksasi penerapan pemberlakuan KRIS ini disebabkan masih adanya rumah sakit pemerintah maupun swasta yang belum siap memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS.
Azhar menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (27/3/2024).
“Melihat kenyataan di lapangan, maka kami sudah merancang bahwa Kelas Rawat Inap Standar ini dapat relaksasi dan akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025,” terangnya, seperti dikutip dari Channel YouTube Komisi IX DPR RI.
Baca Juga:
Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa KRIS harus memenuhi 12 standar penilaian yang meliputi:
1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Memiliki ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Memiliki nakas per tempat tidur
Baca Juga:
6. Memiliki suhu ruangan yang stabil antara 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau gantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Memiliki outlet oksigen
Azhar menjelaskan ada sebanyak 41 RS pemerintah kelas A dan kelas B belum mencakup standar KRIS.
Padahal pendapatan dua kelas RS tersebut selama setahun rata-rata mencapai Rp200 hingga Rp 400 miliar untuk kelas A dan Rp50 miliar untuk kelas B.
Baca Juga:
Menurutnya, untuk RS kelas A dan kelas B ini sebenarnya mampu memenuhi kriteria, tinggal mereka mau atau tidak.
Sementara itu, untuk RS Kelas C dan D ada sebanyak 190 RS yang memang memiliki kendala pendapatan yang terbatas.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan bantuan melalui dana alokasi khusus pada tahun 2024 untuk 58 RSUD di 23 provinsi.
Lalu untuk dana alokasi khusus 2025 diberikan kepada 94 RSUD di 33 provinsi.
Apalagi RS swasta dengan kelas A dan B sebetulnya memiliki pendapatan Rp 200 hingga Rp 500 miliar per tahun.
Baca Juga:
11 Jenderal Polri Resmi Naik Pangkat, 1 Berpangkat Komjen, Berikut Daftar Namanya – NESIATIMES.COM
Namun, masih dijumpai 38 RS swasta kelas A dan B yang belum menerapkan KRIS.
Sedangkan RS swasta kelas C dan D yang belum menerapkan KRIS ada sebanyak 376 RS.
Pendapatan RS kelas ini sangat bervariasi dan lebih utama untuk membiayai operasional RS.
Pihaknya memahami mereka masih membutuhkan waktu sehingga mengakhiri memberikan relaksasi penerapan KRIS.
Dengan adanya relaksasi yang sudah cukup lama, ia berharap pada Juni mendatang semuanya sudah bisa menjalankan KRIS.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Nov).