Banyak Situs Purbakala di Dompu, Pemkab Siapkan Tim Ahli Cagar Budaya
Dompu
Untuk menjaga dan merawat kekayaan ini, muncul wacana membentuk tim ahli cagar budaya (TACB) Dompu. Tim ini akan bertugas memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
"Kami sedang mencoba menyusun rancangan Perda atau Perbup terkait penggunaan pakem pakaian adat tradisional Dompu dalam kegiatan hari-hari besar, termasuk akan merealisasikan pembentukan tim ahli cagar budaya," kata Kasi seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dompu, Dedi Arsik pada detikBali , Sabtu (12/11/2022).
Menurut Dedi, ada belasan cagar budaya di Kabupaten Dompu yang keberadaannya harus diakui, dijaga, dan dirawat, sehingga bisa dijadikan sebagai kekayaan budaya daerah, nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan hingga agama.
“Belasan cagar budaya sudah terdata di Kabupaten Dompu hingga saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Karena penetapan cagar budaya itu harus berdasarkan pertimbangan tim ahli cagar budaya, baru ditetapkan bupati sebagai benda cagar budaya,” jelasnya.
Dedi menyebutkan, nama-nama cagar budaya di Dompu, yang keberadaannya belum ditetapkan sebagai cagar budaya, antara lain Situs Doro Manto, Situs Nangasia di Kecamatan Hu'u Wadu Kadera, Gua Jepang (Hu'u), Situs Dorobata Kandai 1, Situs Dorompana Kandai 1, Situs Makam Warokali.
Rumah Ruka Wanga, Makam Sultan Syamsuddin, Roa Rumu, Tutup Batu Kubur (Daha Hu'u), Makam Keramat, Meriam Belanda (Kilo) Makam Syekh Abdul Salam, Makam Raja-raja Dompu, Makam Doro Sawete, Makam Syekh Mansyur (Dompu) Wadu Nocu Saneo Menhir Saneo.
“Jika di Kabupaten Dompu belum ada tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi, maka bisa diambil dari provinsi,” tuturnya.
Dedi menjelaskan, tim ahli cagar budaya harus terdiri dari berbagai bidang ilmu karena objek yang diduga sebagai cagar budaya sangat banyak jumlah dan jenisnya, sehingga diperlukan dukungan dari berbagai ilmu.
“Mereka harus datang dari berbagai disiplin ilmu keilmuan selain antara lain adalah seni, antropologi, sejarah, sastra, geologi, geografi, sipil, arsitek, biologi dan hukum,” bebernya.
“Jika nanti sudah terbentuk, maka setiap ada temuan benda-benda yang diduga sebagai cagar budaya bisa segera dikaji dan diusulkan untuk ditetapkan dan apakah masuk dalam kriteria benda cagar budaya atau tidak,” sambungnya.