Batas Akhir SPT Tahunan Hari Ini, Tetap Bisa Lapor Meski Libur


Redaksi
31 Maret 2024 10:00
tombol berbagi whatsapp
tombol berbagi facebook
tombol berbagi twitter
tombol berbagi email
bagikan tombol berbagi ini


Wajib melakukan pajak pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib melakukan pajak pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta  - Batas akhir laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) jatuh pada hari ini, Minggu (31/3/2024). Ini bertepatan dengan hari libur akhir pekan.

Lalu apakah masih bisa melaporkan SPT pada hari libur?

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh akun resmi X DJP @kringpajak, pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan jika bertepatan pada hari libur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.243/PMK/2014, dan PMK 9/2018, SPT terdiri atas SPT Masa dan SPT Tahunan PPh.

Dalam hal batas akhir pelaporan SPT Masa tersebut jika bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Namun tidak berlaku bagi pelaporan SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini, wajib pajak (WP) orang pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh ditentukan paling lambat selama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Ini berarti sesuai dengan batas akhir yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret, meskipun bertepatakan dengan hari libur.

Namun, WP tidak sempat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan batas waktu tersebut sebenarnya masih dapat mengajukan perpanjangan dalam kurun waktu maksimal 2 bulan ke depan, atau hingga akhir Mei tahun ini.

Untuk perpanjangan itu, WP wajib mengajukan permintaan perpanjangan SPT Tahunan PPh kepada kantor pajak pratama (KPP) terkait atau sesuai domisili secara langsung.

Pelaporan juga bisa dilakuka melalui aplikasi yang disedikana DJP yakni e-PSPT, yang juga bisa diakses melalui laman perpanjanganspt.pajak.go.id.

(merah)