Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Pembahasan Rancangan Perda Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Mukhtar MH, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Senin 7 Mei 2024.
Rakor yang diadakan di ruang rapat Sekda Kota Bima tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, guna menyusun Perda yang komprehensif dan berkelanjutan dalam mengatur pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Dalam sambutannya, H. Mukhtar menegaskan komitmen pemerintah Kota Bima dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan pembangunan ekonomi.
“Kita berada di titik yang krusial di mana kita harus mampu menyatukan visi untuk melestarikan sumber daya alam sambil memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Diskusi yang berlangsung insentif selama beberapa jam tersebut menghasilkan berbagai masukan dan usulan dari para peserta rakor. Diantaranya adalah tentang pengaturan izin usaha, pemantauan lingkungan, dan upaya pelestarian habitat alami burung walet.
Selain itu, H. Mukhtar menyatakan bahwa semua masukan akan dipertimbangkan secara serius dalam merumuskan finalisasi Rancangan Perda tersebut. Ia juga mengajak semua pihak yang terlibat untuk terus berkolaborasi dalam upaya menjaga ekosistem ekosistem dan pengembangan potensi ekonomi melalui pengelolaan sarang burung walet yang bertanggung jawab.
“Sarang burung walet memiliki potensi ekonomi yang besar, namun kita juga harus memastikan bahwa keberadaannya tidak merugikan lingkungan dan keberlangsungan habitat alaminya, untuk itu kita perlu membahas solusi dan bagaimana agar rencana ini berjalan sesuai harapan kita,” tambah Sekda
Sementara itu, Rakor tersebut akan diadakan kembali guna menghasilkan kesepakatan-kesepakatan penting yang akan membentuk landasan bagi finalisasi Rancangan Perda.
Di akhir Berbagai Sekda Kota Bima menekankan bahwa partisipasi aktif semua pihak yang terlibat akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan regulasi yang adil, efektif, dan berdaya guna.
(***)