Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4, Ini Kandungan dan Penjelasannya
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, dan setiap warga negara Indonesia .
UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat.
Naskah UUD 1945 pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 15 Februari 1946, dan pertama kali diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh.
Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan pemeliharaan dan 2 pasal aturan tambahan.
Sementara pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung makna universal dan lestari.
Berikut makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4, yang berisikan kandungan dan penjelasannya.
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4
Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.”
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak seluruh bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia.
Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
Artinya Indonesia tidak boleh terlepas dari penjajahan terhadap bangsa ataupun penjajahan individu (antarmanusia).
Oleh karena itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus berjuang untuk mendapatkan dan mempertahankan kemerdekaan.
Tak hanya kemerdekaan negara dan bangsa sendiri, kita juga seharusnya membantu negara lain yang berjuang untuk merdeka. (***)