Jangan Dulu Disita Buku Itu, Tapi Baca Dulu Isinya

Sejarawan Anhar Gonggong menyoroti tindakan polisi yang menyita sejumlah buku dari tersangka demo rubuh Agustus 2025, termasuk karya Romo Franz Magnis-Suseno berjudul *Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme*. Ia menilai langkah tersebut keliru karena isi buku justru mengkritisi kelemahan pemikiran Marx, bukan mempropagandakan komunisme.


Anhar menegaskan, sebelum menyita seharusnya aparat memahami isi buku terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, penyertaan buku bisa memicu persoalan baru, padahal dalam dunia ilmu pengetahuan tidak ada alasan untuk melarang atau mengekang sastra. Ia pun meminta agar praktik penyertaan buku dihentikan demi menjaga kebebasan berpikir dan ruang akademik di Indonesia.


(***)